Nasib Pilu Enam WNI: Hukum Cambuk dan Penjara di Singapura Usai Nyebur Pakai Sampan

- Selasa, 27 Januari 2026 | 11:55 WIB
Nasib Pilu Enam WNI: Hukum Cambuk dan Penjara di Singapura Usai Nyebur Pakai Sampan

Di depan hakim, keenamnya mengaku bersalah. Dua tuduhan mengerangkeng mereka: memasuki Singapura secara ilegal, dan kembali secara tidak sah setelah sebelumnya dideportasi.

Menurut keterangan di sidang, mereka sepakat untuk masuk bersama-sama. Motivasi utamanya sederhana: mencari pekerjaan. Untuk mewujudkannya, mereka membeli sebuah sampan kayu sepanjang 10 meter dari seorang penjual di Facebook. Harganya Rp 15 juta, dibayar patungan.

Mereka berangkat dari Batam tanggal 20 Desember lalu. Perjalanan laut yang seharusnya hanya beberapa jam itu ternyata penuh rintangan. Cuaca sedang tidak bersahabat, laut bergelora.

Namun begitu, nasib sial sudah menanti. Keberadaan mereka diketahui oleh Penjaga Pantai Kepolisian Singapura keesokan harinya, 21 Desember. Operasi penyisiran pun segera digelar di perairan lepas pantai Tanah Merah, dan akhirnya mereka semua berhasil diamankan.


Halaman:

Komentar