Enam warga Indonesia harus berhadapan dengan pengadilan Singapura. Mereka dihukum penjara dan cambuk karena nekat masuk ke negara itu secara ilegal. Padahal, sebelumnya mereka sudah pernah dideportasi. Rupanya, mereka mencoba lagi, kali ini dengan menggunakan sebuah sampan kayu.
Usaha mereka berakhir buruk. Sampan yang ditumpangi malah tenggelam, dan mereka pun berhasil ditangkap oleh otoritas setempat.
Di persidangan yang dilaporkan Channel News Asia pada Selasa (27/1/2026), vonis pun dijatuhkan. Hukuman penjara yang mereka terima bervariasi, antara satu tahun hingga satu tahun sembilan bulan. Tak cuma itu, mereka juga harus menanggung hukuman cambuk, mulai dari empat sampai sepuluh kali cambukan.
Mereka adalah Asrarudin (23), Brick (28), Hardi (25), Ismaun (27), M Amrin (24), dan Muamar Iman (29).
Artikel Terkait
Noel Buka Suara: Ada Partai Berhuruf K di Balik Kasus Sertifikasi K3
Ahok Buka Suara Soal Dugaan Pelanggaran Ekspor-Impor Minyak di Pertamina
Saan Mustopa Santai Tanggapi Eksodus Kader NasDem ke PSI
Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah: Perbaikan Infrastruktur Pascabencana Harus Tuntas, Bukan Sekadar Tambal Sulam