Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), suasana tegang sempat terselip gelak. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut kesaksian para saksi dalam kasusnya "sangat lucu". Apa pasal?
Nadiem menyoroti sebuah pola yang menurutnya mencurigakan. "Ini sangat lucu bahwa semua kesaksian BAP mengerucut kepada statement yang sama," ujarnya, tak menyembunyikan nada skeptis.
Dia bahkan mengutip komentar hakim yang dirasanya menyetujui keanehan itu. "Bahkan hakim pun menyebut diulang-ulang dan teks-nya sama antara dua, dua saksi," lanjut Nadiem.
Menurutnya, kemiripan itu terlalu gamblang. "Dan tadi, Hakim pun menyebut, aneh sekali. Kok jawaban BAP-nya antara dua sampai tiga saksi yang berbeda, sama semua? Seperti copy paste gitu."
Keseragaman itu, bagi Nadiem, bukanlah kebetulan. "Ini menimbulkan kecurigaan gitu. Semua statement-nya sama," tegasnya.
Pernyataan ini merupakan respons dari keterangan saksi sebelumnya, Jumeri, mantan Dirjen Paudasmen. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Jumeri menyebut buron Jurist Tan yang dulu staf khusus Nadiem sebagai 'the real menteri' di Kemendikbudristek.
Jaksa pun membacakan bagian BAP itu di persidangan. "Lalu Saudara jelaskan Jurist Tan ini bahkan sebagai 'the real menteri'. Coba Saudara ceritakan apa maksudnya?" tanya jaksa kepada Jumeri.
Jumeri lalu menjawab. Menurut penuturannya, sebutan itu berawal dari perkataan Nadiem sendiri yang kerap menegaskan bahwa ucapan Jurist adalah juga ucapannya.
"Jadi Pak Menteri Nadim Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan saya," jelas Jumeri.
Pernyataan berulang itu membentuk persepsi tersendiri di internal kementerian. "Jadi kemudian kami berpandangan bahwa antara Mas Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan. Karena memang beberapa kali Mas Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya," paparnya.
Namun begitu, Nadiem membantah keras klaim pemberian kewenangan informal. "Saya tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapapun di luar kewenangan formal mereka," tegasnya di hadapan majelis hakim.
Kasus yang menjeratnya berkisar pada pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat ia masih menjabat. Proyek senilai triliunan rupiah itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Upaya Nadiem mengajukan eksepsi telah ditolak. Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, dengan segala narasi dan kontranarasi yang semakin runcing.
Artikel Terkait
KPK Cegah Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji ke Luar Negeri
Para Pemimpin Iran Serentak Bantah Klaim Trump soal Perpecahan Internal, Tegaskan Persatuan Tak Tergoyahkan
Keributan di KRL Akibat Dugaan Pelecehan, Dua Pria Diturunkan di Stasiun Pasar Minggu
Pegadaian Cabang Bima Salurkan Bantuan Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad