Australia baru saja mengambil langkah yang cukup drastis. Tengah malam nanti, aturan baru mereka resmi berlaku: remaja di bawah 16 tahun tak lagi diizinkan punya akses ke media sosial. Langsung, sekitar lima juta anak di negara itu akan merasakan dampaknya.
Laporan dari BBC dan Reuters menyebutkan, keputusan ini menjadikan Australia sebagai pelopor global. Belum ada negara lain yang memberlakukan larangan seluas ini berdasarkan usia. Pemerintah bakal memblokir akses anak-anak ke berbagai platform besar, mulai dari TikTok, Facebook, Instagram, hingga X.
Menurut sejumlah saksi, ada sepuluh platform yang sudah dapat perintah resmi. Mereka harus membatasi situsnya untuk anak-anak. Kalau melanggar? Siap-siap saja, denda yang mengintai bisa mencapai angka fantastis, sekitar 33 juta dolar AS.
Di sisi lain, langkah Australia ini tentu jadi perhatian serius bagi banyak negara lain. Kekhawatiran tentang dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan keselamatan anak memang makin menjadi-jadi. Jadi, wajar kalau kebijakan ini diawasi dengan ketat, barangkali bakal jadi contoh atau peringatan.
Artikel Terkait
Zulfa Mustofa: Saya Bukan Siapa-Siapa, Hanya Santri dan Keponakan Maruf Amin
Ketua KPK Soroti Plang WBK: Jangan Sampai Malah Dicari Celah Lain
Sungai Angola Meluap, Warga Garoga Berlarian Menyelamatkan Diri
Listrik Kembali Menyala di Sumut, 900 Tiang Listrik Roboh Akhirnya Terganti