Australia baru saja mengambil langkah yang cukup drastis. Tengah malam nanti, aturan baru mereka resmi berlaku: remaja di bawah 16 tahun tak lagi diizinkan punya akses ke media sosial. Langsung, sekitar lima juta anak di negara itu akan merasakan dampaknya.
Laporan dari BBC dan Reuters menyebutkan, keputusan ini menjadikan Australia sebagai pelopor global. Belum ada negara lain yang memberlakukan larangan seluas ini berdasarkan usia. Pemerintah bakal memblokir akses anak-anak ke berbagai platform besar, mulai dari TikTok, Facebook, Instagram, hingga X.
Menurut sejumlah saksi, ada sepuluh platform yang sudah dapat perintah resmi. Mereka harus membatasi situsnya untuk anak-anak. Kalau melanggar? Siap-siap saja, denda yang mengintai bisa mencapai angka fantastis, sekitar 33 juta dolar AS.
Di sisi lain, langkah Australia ini tentu jadi perhatian serius bagi banyak negara lain. Kekhawatiran tentang dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan keselamatan anak memang makin menjadi-jadi. Jadi, wajar kalau kebijakan ini diawasi dengan ketat, barangkali bakal jadi contoh atau peringatan.
Artikel Terkait
Astra dan Honda Siapkan 1.600 Teknisi dan Posko 24 Jam untuk Mudik Lebaran 2026
Bupati Cilacap dan Sekda Ditahan KPK Usai OTT Dugaan Pemerasan
Menhub Tinjau Arus Mudik di Pantura Cirebon, Soroti Bahaya Mencari Koin di Pinggir Jalan
18 Jamaah Umrah Indonesia Terkatung Usai Kebakaran Hotel di Makkah