Mahkamah Konstitusi menargetkan putusan atas gugatan terhadap program Makan Bergizi Gratis yang dikategorikan sebagai bagian dari dana pendidikan dapat dijatuhkan pada Juli 2026. Target tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membatasi jumlah saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan pekan depan.
Dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang digelar di Ruang Rapat Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin, Suhartoyo menolak permohonan kuasa hukum pemerintah yang ingin menghadirkan lebih dari tiga ahli. Permintaan itu diajukan untuk tiga perkara dengan nomor registrasi 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.
“Dari (kuasa) presiden (ada ahli dihadirkan)?” tanya Suhartoyo kepada kuasa hukum pemerintah.
Zulmansyah, Direktur Litigasi dan Non Litigasi Kementerian Hukum yang mewakili pemerintah, menjawab bahwa setiap perkara akan dihadirkan dua ahli. Namun, jumlah itu dinilai terlalu banyak oleh Suhartoyo.
“Jangan, waktunya pak,” kata Suhartoyo mengingatkan, yang kemudian diamini oleh kuasa hukum pemerintah.
Hakim konstitusi menegaskan bahwa pihaknya berupaya menyelesaikan perkara tersebut paling lambat akhir bulan ini. Dengan demikian, pada bulan depan putusan sudah dapat dijatuhkan agar isu yang menjadi pokok permohonan para pemohon tidak kehilangan relevansi.
“MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan seharusnya sudah bisa diputus perkara. Sehingga tidak kehilangan isu apa yang menjadi permohonan provisi para pemohon. Meskipun tidak dalam konteks itu, kalau nanti semakin lambat juga,” terang Suhartoyo.
Kuasa hukum pemerintah sempat menawar agar jumlah ahli yang dihadirkan menjadi empat orang. Namun, Suhartoyo kembali menolak dan memutuskan bahwa jumlahnya harus sama dengan ahli dari DPR, yakni tiga orang untuk tiga perkara yang sama.
Setelah kesepakatan tercapai, Suhartoyo menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB. Sidang diperkirakan akan berlangsung lebih lama dari biasanya, mengingat agenda pemeriksaan saksi ahli yang cukup padat.
“Oleh karena itu, kami jadwalkan Selasa, 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB, kalau perlu sampai siang terkait permohonan sidang ini,” pungkas Suhartoyo.
Artikel Terkait
BNNP Kepri Sita 246 Botol Cairan Vape Diduga Mengandung Narkotika di Batam dan Karimun
Sukamta Sambut Gencatan Senjata AS-Iran: Berpotensi Redam Harga Minyak dan Perkuat Stabilitas Global
James Gunn Puji Film Aksi Joe Taslim, The Furious, sebagai Mahakarya Baru Kenji Tanagaki
Kejagung Serahkan PNBP Rp1,029 Triliun ke Negara, Termasuk Aset Buronan Eddy Tansil Rp51,68 Miliar