Gugatan praperadilan resmi diajukan oleh kuasa hukum dr. Richard Lee. Permohonan ini menyoal penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, yang berawal dari laporan dr. Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif) mengenai dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Dokumen gugatan itu sendiri sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi hal ini pada Senin (26/1/2026).
“Kami dapat info, tanggal 22 Januari lalu, kuasa hukum DRL mendaftarkan praperadilan di PN Jaksel,” ujarnya.
Menurut Andaru, pihak penyidik menghormati langkah hukum yang diambil Richard Lee. Mereka pun, katanya, siap menghadapi proses praperadilan nanti.
“Ya kita hargai. Itu upaya hukum yang sah dan dijamin KUHAP, hak dari tersangka. Polda Metro Jaya akan menyiapkan semua barang bukti dan kelengkapan yang diperlukan. Sekarang kami tinggal menunggu panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan,” tutur Andaru.
Sebelumnya, Richard Lee dokter yang juga dikenal sebagai selebgram memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya berkutat pada dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan itu dibenarkan oleh Kombes Reonald Simanjuntak, yang juga menjabat Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya. Ia menyebut, laporan awal dari Doktif sudah masuk sejak 2 Desember 2024.
“Perkaranya sedang dalam penyidikan. Untuk penetapan tersangka terhadap RL, itu dilakukan pada 15 Desember 2025,” kata Reonald pada Selasa (6/1).
Jadi, sekarang bola ada di pengadilan. Proses hukum berikutnya akan menentukan apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak.
Artikel Terkait
Wali Kota Kupang Lantik 170 Pejabat, Tekankan Sistem, Integritas, dan Inovasi Birokrasi
Menteri Usul Gerbong Wanita Dipindah ke Tengah Rangkaian, Anggota DPR: Bukan Solusi Tepat
Gubernur DIY Perintahkan Penutupan Daycare Ilegal Pasca Kasus Kekerasan di Little Aresha
Kepala Staf IDF Kecam Prajurit yang Kedapatan Menjarah Rumah Warga di Lebanon Selatan