Gugatan praperadilan resmi diajukan oleh kuasa hukum dr. Richard Lee. Permohonan ini menyoal penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, yang berawal dari laporan dr. Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif) mengenai dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Dokumen gugatan itu sendiri sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi hal ini pada Senin (26/1/2026).
“Kami dapat info, tanggal 22 Januari lalu, kuasa hukum DRL mendaftarkan praperadilan di PN Jaksel,” ujarnya.
Menurut Andaru, pihak penyidik menghormati langkah hukum yang diambil Richard Lee. Mereka pun, katanya, siap menghadapi proses praperadilan nanti.
“Ya kita hargai. Itu upaya hukum yang sah dan dijamin KUHAP, hak dari tersangka. Polda Metro Jaya akan menyiapkan semua barang bukti dan kelengkapan yang diperlukan. Sekarang kami tinggal menunggu panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan,” tutur Andaru.
Artikel Terkait
Pulih Total, Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Berjalan Normal
Thomas Djiwandono Uji Kelayakan, Usung Sinergi Fiskal-Moneter di Depan Komisi XI
Ketua Banggar DPR: Tommy Djiwandono Layak Jadi Deputi BI, Tak Perlu Dikhawatirkan
Saya Lebih Baik Jadi Petani! – Kapolri Tolak Keras Wacana Polri Dibawah Kementerian