Di Gedung DPR Senayan, Senin lalu, suasana rapat kerja dengan Komisi XIII terasa cukup tegang. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, hadir untuk memberikan penjelasan. Topiknya soal nasib pekerja di 28 perusahaan yang izin usahanya baru saja dicabut pemerintah. Kabar ini ramai beredar pascabencana yang melanda Sumatera.
Prasetyo dengan tegas menyatakan, pencabutan izin itu bukanlah tindakan gegabah. Menurutnya, ada proses audit dan investigasi panjang yang melatarbelakanginya. Perusahaan-perusahaan itu, yang tersebar di Aceh, Sumut, dan Sumbar, terbukti melakukan pelanggaran.
“Satgas PKH yang melaporkan, dan Bapak Presiden akhirnya mengambil keputusan,” ujar Prasetyo.
“Izin dari 28 perusahaan itu kami cabut. Rinciannya, 22 bergerak di sektor kehutanan.”
Lalu dia menyambung, “Selain itu, ada enam perusahaan lagi di bidang perkebunan dan tambang.”
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak
Pemerintah Kaji Opsi Penghematan BBM Antisipasi Dampak Geopolitik
KPK Beberkan Dugaan Fee ke Yaqut dari Alih Alokasi Kuota Haji Tambahan
Kapolri Ajak Mahasiswa Bersatu Dukung Langkah Pemerintah Hadapi Tantangan Global