Angka Penangkapan Anjlok, Wajah Baru Polri Kian Humanis

- Senin, 26 Januari 2026 | 10:15 WIB
Angka Penangkapan Anjlok, Wajah Baru Polri Kian Humanis

Di Gedung Parlemen, Senayan, Senin lalu, suara Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengisi ruang rapat dengan Polri. Politikus Gerindra itu tak sekadar bicara prosedur. Ia menyodorkan data, mengurai angka, tentang sebuah perubahan yang ia nilai cukup signifikan. Transformasi Polri di bawah pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menurutnya, berhasil menggeser wajah institusi itu ke arah yang lebih humanis.

“Dua produk aturan tersebut adalah titik awal reformasi kultural Polri dalam merespons penyampaian perbedaan pendapat,” jelas Habib.

Ia kemudian melanjutkan, “Untuk saat ini dan seterusnya, berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang secara maksimal mengatur mekanisme keadilan restoratif dapat dipastikan akan semakin membuat tingkat represifitas Polri semakin menurun.”

Optimismenya punya dasar. Habib membeberkan catatan konkret soal penurunan drastis tindakan represif aparat. Menurut uraiannya, puncak segala masalah justru terjadi pada periode 2014-2019. Bayangkan, ada 240 kasus penangkapan terkait ekspresi pendapat yang tercatat. Angka itu melonjak jauh jika dibanding lima tahun sebelumnya, 2009-2014, yang hanya mencatat 47 kasus.

Memori tentang periode itu masih terasa. Habib mengingatkan sejumlah kasus yang sempat menjadi perbincangan publik, seperti kasus Buni Yani, Ahmad Dhani, hingga kerusuhan di Bawaslu RI. Saat itu, pengendalian demonstrasi kerap berujung penangkapan massal, bahkan korban luka. Citra buruk pun melekat kuat.

Namun begitu, grafik itu berbalik secara drastis. Titik baliknya dimulai sejak 2021, berkat pendekatan baru Sigit yang mengusung restorative justice. Hasilnya? Angka penindakan hukum terhadap kebebasan berekspresi anjlok tajam. Sepanjang 2019-2024, hanya tercatat 29 kasus. Jelas, ini sebuah penurunan yang luar biasa.

Penurunan ini bukan kebetulan. Ia adalah buah dari kebijakan. Surat Edaran dan Peraturan Kapolri tahun 2021 menempatkan pidana sebagai upaya terakhir, atau ultimum remedium. Polisi kini didorong untuk lebih mengutamakan langkah pencegahan dan edukasi. Pendekatan ini terutama terasa dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti yang diatur UU ITE.

Ke depan, Habib yakin wajah humanis Polri akan makin kuat. Di sisi lain, payung hukum baru, KUHP, yang menganut asas dualistis, diharapkan menjadi penopang. Dalam aturan anyar ini, menghukum seseorang tak bisa hanya melihat perbuatan fisik semata. Harus ada pembuktian niat jahat atau "mens rea" dari pelaku.

Selain itu, KUHAP baru juga dirancang untuk melindungi hak warga negara dengan lebih ketat selama proses hukum. Syarat penahanan diperketat, peran advokat diperkuat. Dengan mekanisme ini, kewenangan aparat diharapkan tak lagi bisa dipakai secara semena-mena untuk membungkam suara kritis. Sebuah jaminan yang dinantikan banyak orang.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar