Isu tentang KUHP Baru yang bisa menjerat pengkritik pejabat memang sedang panas. Banyak yang khawatir, takut aturan baru ini malah membungkam suara. Tapi, di tengah keributan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman punya pandangan berbeda. Menurutnya, justru ada 'pengaman' dalam aturan baru ini yang mencegah hal itu terjadi.
Habiburokhman dengan tegas menyatakan posisinya.
katanya kepada wartawan, Sabtu lalu.
Lalu, pengaman seperti apa yang dimaksud? Yang pertama, ia merujuk pada Pasal 53 ayat (2) KUHP. Intinya, pasal ini mewajibkan hakim mendahulukan rasa keadilan, bukan sekadar kepastian hukum buta.
"Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum," ujarnya.
Artikel Terkait
Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Akhirnya Ditangkap, Tangan Terikat di Kantor Polisi
Keputusan STC Buka Pintu untuk Pasukan Saudi, Tapi Dua Provinsi Kunci Tetap Dipertahankan
PNS Laporkan Hadiah dari Anak Magang ke KPK, Ternyata Ada Aturan Mainnya
Bali Perketat Pintu Masuk, Cek Rekening Turis Asing Jadi Syarat Baru