Isu tentang KUHP Baru yang bisa menjerat pengkritik pejabat memang sedang panas. Banyak yang khawatir, takut aturan baru ini malah membungkam suara. Tapi, di tengah keributan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman punya pandangan berbeda. Menurutnya, justru ada 'pengaman' dalam aturan baru ini yang mencegah hal itu terjadi.
Habiburokhman dengan tegas menyatakan posisinya.
katanya kepada wartawan, Sabtu lalu.
Lalu, pengaman seperti apa yang dimaksud? Yang pertama, ia merujuk pada Pasal 53 ayat (2) KUHP. Intinya, pasal ini mewajibkan hakim mendahulukan rasa keadilan, bukan sekadar kepastian hukum buta.
"Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum," ujarnya.
Artikel Terkait
Manchester City Hajar Chelsea 3-0, Perburuan Gelar Premier League Makin Sengit
Bantuan Laut ALRI Bantu Ringankan Tekanan Belanda pada Pasukan Ngurah Rai di Bali 1946
Jadwal Salat Kota Bandung untuk Senin, 13 April 2025
Bhayangkara Presisi Hajar Samator 3-0, Lolos ke Final Proliga 2026