Isu tentang KUHP Baru yang bisa menjerat pengkritik pejabat memang sedang panas. Banyak yang khawatir, takut aturan baru ini malah membungkam suara. Tapi, di tengah keributan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman punya pandangan berbeda. Menurutnya, justru ada 'pengaman' dalam aturan baru ini yang mencegah hal itu terjadi.
Habiburokhman dengan tegas menyatakan posisinya.
"KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,"
katanya kepada wartawan, Sabtu lalu.
Lalu, pengaman seperti apa yang dimaksud? Yang pertama, ia merujuk pada Pasal 53 ayat (2) KUHP. Intinya, pasal ini mewajibkan hakim mendahulukan rasa keadilan, bukan sekadar kepastian hukum buta.
"Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum," ujarnya.
"Dalam posisi begitu maka hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik."
Selanjutnya, ada Pasal 54 ayat (1) huruf C. Aturan ini mewajibkan hakim menyelami sikap batin terdakwa. Apa niat sebenarnya di balik perbuatannya?
"Jika di sikap batin terdakwa mengkritik, bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut," jelas Habiburokhman.
Dan bukan cuma di KUHP. Dalam KUHAP baru, tepatnya Pasal 246, juga ada katup pengaman. Hakim diberi kewenangan untuk memberikan pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.
Ia memberi contoh konkret.
"Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa. Perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa."
Jadi, menurutnya, kerangka aturan ini sebenarnya sudah dirancang untuk melindungi kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. Meski begitu, tentu penerapannya di lapangan nanti yang akan menjadi ujian sebenarnya.
Artikel Terkait
KPK Akui Keterbatasan SDM dan Wilayah, Buka Kerja Sama dengan Kortastipidkor Polri
Pertemuan Prabowo dengan Luhut dan Chatib Basri Dikonfirmasi Bahas Rekomendasi Ekonomi, Bukan Isu Reshuffle
Kebakaran Hanguskan Dua Rumah Kontrakan di Malang, Diduga akibat Korsleting Listrik
26 Pejabat dari Tiga Cabang Kekuasaan Diduga Terlibat Korupsi Program Makan Bergizi Gratis