Bareskrim Geledah Kantor PT Dana Syariah Indonesia 16 Jam, Sita Dokumen Kontainer

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:30 WIB
Bareskrim Geledah Kantor PT Dana Syariah Indonesia 16 Jam, Sita Dokumen Kontainer

Kantor PT Dana Syariah Indonesia di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, digeledah habis-habisan oleh penyidik Bareskrim Polri. Operasi yang berlangsung marathon ini dilakukan untuk mengusut dugaan penipuan atau fraud yang melibatkan dana masyarakat. Tak tanggung-tanggung, penggeledahan itu memakan waktu hingga 16 jam lamanya, dari Jumat malam hingga Sabtu pagi.

Dari rekaman video yang beredar, terlihat jelas petugas menyita barang bukti dalam jumlah yang sangat banyak. Dokumen-dokumen dan data transaksi itu ditumpuk ke dalam kontainer demi kontainer, sebelum akhirnya diangkut ke Gedung Bareskrim untuk penyelidikan lebih mendalam. Tumpukan kardus dan berkas itu menggambarkan betapa rumit dan luasnya kasus yang sedang diusut.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Dirtipideksus Bareskrim, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan alat bukti. Kasusnya sendiri meliputi dugaan penggelapan, penipuan, hingga pencucian uang. Modus yang diduga adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam atau borrower yang sudah ada.

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ujar Ade Safri kepada awak media pada Jumat (23/1) lalu.

Dalam keterangan resminya di hari berikutnya, Sabtu (24/1), Ade Safri memaparkan lebih detail. Ia menyebut timnya telah melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti, baik yang dihasilkan dari tindak pidana maupun yang digunakan untuk melakukannya.

“Di mana dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi,” jelasnya.

Barang bukti yang disita ternyata sangat beragam. Secara garis besar, terbagi menjadi dua jenis: fisik dan elektronik.

Untuk barang bukti fisik, penyidik membawa ludes berbagai dokumen perusahaan. Mulai dari laporan keuangan, perjanjian kerja sama, dokumen pembiayaan, hingga kebijakan internal perusahaan. Yang menarik, mereka juga menyita sejumlah sertifikat tanah (SHM dan SHGB) yang diduga digunakan sebagai agunan dari peminjam yang macet.

Di sisi lain, barang bukti elektronik tak kalah penting. Penyidik menyita data digital yang tersimpan dalam sistem perusahaan. Data operasional, transaksi, dan dokumen elektronik lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana, semua diambil dari perangkat keras seperti CPU dan mini PC.

Sebelum penggeledahan besar-besaran ini, Bareskrim sebenarnya sudah mengendus indikasi kecurangan di PT DSI. Perusahaan investasi syariah ini diduga melakukan gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender. Kini, dengan segunung barang bukti yang diamankan, penyelidikan dipastikan akan masuk ke tahap yang lebih serius.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar