Namun begitu, kerja sama itu ternyata tidak mulus. Belakangan muncul dugaan tindak pidana di baliknya. Menyikapi hal ini, kuasa hukum Krista Exhibitions akhirnya mengambil langkah tegas.
Mereka melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada Senin, 12 Januari 2026. Laporan polisi bernomor LP/B/13/I/2026/SPKT/BARESKRIM-POLRI itu mengangkat dugaan pemalsuan dokumen, yang dijerat dengan Pasal 391 KUHP.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Krista Exhibitions justru ingin menegaskan satu hal: komitmen mereka tidak goyah. Mereka akan tetap menyelenggarakan pameran sektor kuliner yang telah menjadi legenda selama 26 tahun ini, meski kini dengan nama KRISTA INTERFOOD.
Event tersebut rencananya bakal digelar pada 4-7 November 2026 mendatang. Tempatnya di NICE (Nusantara International Convention Exhibitions), yang terletak di PIK 2, Tangerang. Untuk info lengkapnya, bisa cek langsung ke kanal @Interfoodexpo atau situs resmi mereka.
Di akhir pernyataannya, Krista Exhibitions menyampaikan terima kasih yang mendalam. Apresiasi ini ditujukan kepada berbagai kementerian, institusi pemerintah, asosiasi industri, dan tentu saja media. Tak lupa, para peserta pameran dan pengunjung setia yang menjadi tulang punggung pertumbuhan mereka selama ini. Seluruh tim internal juga mendapat ucapan terima kasih.
Artikel Terkait
Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Parkir di Rumpin, Bogor
Jaksa Tuntut Ammar Zoni 9 Tahun Penjara untuk Kasus Narkoba di Rutan Salemba
Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026
Ahli BUMN Tegaskan Tanggung Renteng Direksi dalam Sidang Kasus LNG Pertamina