Polisi kembali mengungkap peredaran narkoba di Jakarta. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang, termasuk sepasang suami istri, dengan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah yang cukup fantastis.
Menurut AKP Abdul Muchzin dari Ditresnarkoba, tersangka utama berinisial TW (30) diduga berperan sebagai bandar. Ia tak beraksi sendirian.
"Tersangka utama berinisial TW (30), laki-laki, berperan sebagai bandar. Ia ditangkap bersama istrinya, RN (17), perempuan, yang diduga membantu aktivitas peredaran narkotika," jelasnya, Jumat (23/1/2026).
Selain pasangan itu, ada satu pelaku lagi yang turut diciduk. Dia adalah DH (34), pria yang bertugas sebagai ‘anak buah’ untuk menyimpan dan mengamankan barang haram tersebut.
Barang buktinya? Tidak main-main. Polisi menyita sabu dengan berat total 1.272,43 gram plus 1.451 butir pil ekstasi. Jumlah yang mengerikan.
Artikel Terkait
Bareskrim Ungkap Modus Proyek Fiktif di Balik Gagal Bayar PT DSI
Banjir Rendam Bintara, 287 KK Terdampak tapi Tak Ada Pengungsian
Malam Berdarah di Jalan Maja-Kopo, Satu Pemuda Terluka Bacokan
Huckabee ke Iran: Trump Bukan Hanya Bicara, Dia Sudah Buktikan