Lahan tambang seluas hampir 1.700 hektare di dalam kawasan hutan akhirnya kembali dikuasai negara. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengambil alih area bukaan tambang yang dioperasikan PT AKT itu, setelah menemukan sederet pelanggaran serius.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengonfirmasi hal ini Jumat lalu. Menurutnya, langkah penguasaan kembali ini bukan tanpa alasan yang kuat.
"Satgas PKH telah resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 Ha yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT," tegas Barita.
Latar belakangnya, izin operasional perusahaan atau PKP2B ternyata sudah dicabut jauh hari sebelumnya, tepatnya pada Oktober 2017. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM.
Nah, masalahnya muncul setelah pencabutan itu. Dari hasil verifikasi di lapangan, Satgas menemukan aktivitas yang tidak beres. Perusahaan diduga masih ngotot menambang, bahkan hingga Desember tahun lalu, tanpa menyetorkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada pemerintah.
Barita menjelaskan lebih rinci, "Izin operasional dicabut pada tahun 2017, karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI."
Artikel Terkait
KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemerintah Targetkan Pembangunan PLTS Raksasa 100 Gigawatt untuk Kurangi Ketergantungan Diesel
Israel Umumkan Gelombang Serangan Skala Besar ke Teheran
DPR Ingatkan Sanksi Tegas hingga Pemberhentian bagi Kepala Daerah yang Langgar Larangan Mudik Mendagri