"Perusahaan terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan RKAB kepada otoritas terkait," lanjutnya.
Akibat ulahnya itu, PT AKT kini terancam denda yang jumlahnya fantastis: Rp 4,2 triliun. Hitungannya berdasarkan denda per hektare sebesar Rp 354 juta, sesuai keputusan menteri terbaru.
Tak cuma mengamankan lahan, Satgas juga mengawasi puluhan aset perusahaan yang tertinggal di lokasi. Ada lebih dari 130 unit kendaraan dan alat berat, mulai dari Hade, Dump Truck, sampai Excavator, yang kini diawasi ketat.
Soal tindak lanjut, Barita menyebut kemungkinan proses hukum pidana tetap terbuka. Apalagi pelanggaran yang ditemukan cukup fundamental.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pengamanan di lokasi kini diperketat. "Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan," pungkas Barita.
Kini, lahan seluas itu kembali hening. Menunggu kepastian hukum berikutnya.
Artikel Terkait
KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemerintah Targetkan Pembangunan PLTS Raksasa 100 Gigawatt untuk Kurangi Ketergantungan Diesel
Israel Umumkan Gelombang Serangan Skala Besar ke Teheran
DPR Ingatkan Sanksi Tegas hingga Pemberhentian bagi Kepala Daerah yang Langgar Larangan Mudik Mendagri