35 Ribu Desa Terjepit di Tengah Hutan, Menteri Ungkap Dampak Mencekik

- Rabu, 21 Januari 2026 | 14:42 WIB
35 Ribu Desa Terjepit di Tengah Hutan, Menteri Ungkap Dampak Mencekik

Ribuan desa di Indonesia ternyata berada di dalam atau tumpang tindih dengan kawasan hutan. Fakta ini diungkapkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Situasi ini, menurutnya, bukan cuma menghambat pembangunan, tapi juga memicu konflik agraria dan rentan membuat warga dikriminalisasi. Padahal, status desa-desa itu sebenarnya sah di mata negara.

Data pemerintah menunjukkan angka yang cukup mengejutkan. Ada 35.421 desa yang terpetakan berada di kawasan hutan. Bahkan, dari jumlah itu, hampir 3.000 desa seluruh wilayahnya masuk ke dalam area hutan. "Tidak ada satu jengkal pun tanah di desa itu yang tidak masuk kawasan hutan," ujar Yandri.

Ia menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan pimpinan DPR di Senayan, Jakarta, Rabu lalu.

"Dari peta kawasan tersebut terdapat kode desa. Dan diakui sebagai sebuah desa karena mereka ada KTP-nya, ikut Pemilu, dan keuangan negara masuk di sana. Ada sebanyak 35.421 desa," jelasnya.

Data lain dari Badan Informasi Geospasial (BIG) pun mengonfirmasi skala persoalan yang besar ini. Intinya sama: puluhan ribu desa tercatat beririsan atau sepenuhnya berada di dalam hutan. Yang lebih memprihatinkan, dari 9.300 desa tertinggal, hampir semuanya masuk dalam kategori ini. "Jika tidak diselesaikan, ketimpangan pembangunan antara desa kawasan hutan dan desa non-kawasan hutan akan semakin melebar," tegas politikus PAN ini.

Status Legal yang Dilematis

Yandri menegaskan satu hal penting: desa-desa ini bukan ilegal. Mereka diakui secara administratif, punya pemerintahan desa, dan menjadi bagian dari sistem politik serta fiskal negara. Dana desa pun mengalir ke sana.

"Desa-desa yang berada dalam kawasan hutan bukanlah desa ilegal. Tapi desa yang legal. Diakui oleh negara dan termasuk dana desa-nya masuk," tegasnya.

Negara bahkan menetapkan mereka sebagai subjek pembangunan. Persoalannya muncul ketika wilayah desa yang sudah ada itu kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan tetap. Regulasi yang tumpang tindih menciptakan ketidakpastian yang luar biasa. Status hukum pemukiman, lahan produktif warga, hingga aset desa jadi abu-abu. Dampaknya langsung terasa: pembangunan infrastruktur dasar macet total.

Mulai dari jalan, listrik, sekolah, sampai puskesmas sulit dibangun. Bahkan persoalan paling mendasar seperti lahan pemakaman pun jadi masalah. "Untuk tanah kuburan pun nggak ada. Jadi ketika mereka mau buat lahan kuburan, itu nggak boleh. Dan bisa jadi tersangka atau ditangkap. Ini menurut saya persoalan serius, ya," keluh Yandri.

Ia memberi contoh nyata. Ada desa-desa yang sama sekali tak bisa diakses mobil. Hanya motor yang bisa lewat. "Karena jalannya nggak bisa dibangun. Arealnya hutan semua. APBD dan APBN tidak boleh membangun di kawasan hutan," paparnya.

Warga Jadi Sasaran

Ketidakpastian ini, menurut Yandri, membuka peluang konflik tenurial dan kriminalisasi warga. Masyarakat yang sebenarnya hidup turun-temurun di tanahnya tiba-tiba bisa dianggap melanggar hukum.

Yandri bercerita tentang satu desa yang seluruh wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan hutan, padahal desa itu sudah ada sebelum Indonesia merdeka.

"Ada empat orang tersangka ibu-ibu di sana. Saya tanya, 'Kenapa Bu tersangka?' 'Karena kami menggarap lahan.' Lahan siapa? 'Lahan kami, Pak.' Ada sertifikatnya? 'Ada.' Kenapa? 'Ya karena ini satu desa ini dianggap kawasan hutan semua'," tuturnya menirukan percakapan.

Sebagai jalan keluar, Yandri mendorong penyelarasan kebijakan lintas sektor. Ia mengusulkan penegasan batas wilayah melalui peta tunggal. "Telah terjadi tumpang tindih regulasi mengenai desa dan penyelenggaraan kehutanan," ujarnya.

"Kalau perlu, peta tunggal. Sehingga ke depan masing-masing pihak tidak pakai tafsir sendiri dan tidak perlu lagi kita ributkan di lapangan," lanjutnya.

Penyelesaian masalah ini, pungkas Yandri, sangat mendesak. Tujuannya agar pembangunan desa, perlindungan masyarakat, dan kelestarian hutan bisa berjalan beriringan tanpa saling menegasikan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar