Rangkaian operasi sebenarnya sudah dimulai sehari sebelumnya. Pada Rabu, 21 Januari, penyidik sudah lebih dulu mendatangi rumah Wali Kota Madiun, Maidi, dan seorang lain bernama Rochim Ruhdiyanto. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini.
“Di Madiun, pada Rabu, penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR,” papar Budi kepada awak media.
Dari penggeledahan yang berlangsung hingga larut malam itu, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Tidak cuma dokumen fisik dan barang bukti elektronik seperti laptop atau ponsel, tapi juga uang tunai dalam jumlah tertentu.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai,” ujarnya, merinci temuan di lokasi.
Semua ini menunjukkan penyelidikan KPK sedang berjalan dengan intens. Mereka tampak mengerucutkan penyidikan pada alur proyek dan perizinan di kota tersebut, mengumpulkan bukti sepotong demi sepotong.
Artikel Terkait
Telkom Pangkas Anak Usaha dari 60 Jadi Hanya 14 Entitas
Tiga Bulan dalam Isolasi, Terpidana Mutilasi Mojokerto Dijauhkan dari Tahanan Lain
DPR Sahkan Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Asas Nirlaba Dihapus
Gubernur Sulsel Desak Penghentian Konflik Timur Tengah demi Keamanan Jemaah Umrah