Investasi Fiktif Taspen Rp 1 Triliun: Fee Rp 41 Miliar untuk Manajer Investasi Terungkap di Sidang

- Kamis, 22 Januari 2026 | 16:35 WIB
Investasi Fiktif Taspen Rp 1 Triliun: Fee Rp 41 Miliar untuk Manajer Investasi Terungkap di Sidang

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026) lalu, suasana tegang menyelimuti pembacaan dakwaan. PT Insight Investments Management (PT IIM) resmi didakwa terlibat dalam kasus korupsi investasi fiktif yang menjerat PT Taspen. Kerugian negaranya fantastis: mencapai Rp 1 triliun. Dari angka sebesar itu, korporasi ini disebut menerima fee tak wajar senilai Rp 41 miliar lebih.

Jaksa Januar Dwi Nugroho, dengan suara lantang, merinci poin-poin dakwaan. Menurutnya, PT IIM telah memperkaya diri sendiri dengan fee Manajer Investasi sebesar Rp 41,2 miliar. Uang itu diambil dari penempatan dana PT Taspen di Reksa Dana I-Next G2, yang berlangsung sejak Mei 2019 hingga Januari 2025.

"Memperkaya terdakwa sebesar Rp 41.224.893.435 sebagai fee Manajer Investasi yang diambil dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp 1 triliun di Reksa Dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 sampai dengan bulan Januari 2025," tegas Januar di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, jaksa mengungkap sebuah manuver investasi yang dianggap bermasalah. PT IIM disebut mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 dari portofolio PT Taspen. Nah, yang jadi persoalan, pengelolaan investasi untuk mengeluarkan sukuk tersebut dilakukan tanpa ada rekomendasi analisis investasi. Praktiknya terkesan asal dan melawan hukum.

"Turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan pengelolaan Investasi Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 selanjutnya disebut Sukuk SIAISA02 yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi," papar jaksa.

Akibat perbuatan ini, bukan hanya PT IIM yang diuntungkan. Sejumlah pihak lain juga ikut kebagian. Kerugian negara yang triliunan rupiah itu ternyata memperkaya banyak orang.

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih), disebut mendapat keuntungan besar. Nilainya mencapai Rp 29,1 miliar lebih, plus sejumlah mata uang asing seperti USD 127 ribu, Singapura 283 ribu, hingga yen Jepang 128 ribu.

Tak berhenti di situ. Nama Ekiawan Heri Primaryanto muncul dengan nilai USD 253 ribu. Lalu ada Patar Sitanggang yang mendapat Rp 200 juta. Dari sisi korporasi, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia disebut diuntungkan Rp 2,4 miliar, sementara PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) kebagian Rp 150 miliar.

Semua itu, ujar jaksa, berujung pada satu kerugian yang sangat masif. "Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 1 triliun," tuturnya.

Atas semua tindakannya, PT IIM akhirnya didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang juga beririsan dengan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Perjalanan hukumnya masih panjang, dan sidang ini baru babak awal.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar