Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026) lalu, suasana tegang menyelimuti pembacaan dakwaan. PT Insight Investments Management (PT IIM) resmi didakwa terlibat dalam kasus korupsi investasi fiktif yang menjerat PT Taspen. Kerugian negaranya fantastis: mencapai Rp 1 triliun. Dari angka sebesar itu, korporasi ini disebut menerima fee tak wajar senilai Rp 41 miliar lebih.
Jaksa Januar Dwi Nugroho, dengan suara lantang, merinci poin-poin dakwaan. Menurutnya, PT IIM telah memperkaya diri sendiri dengan fee Manajer Investasi sebesar Rp 41,2 miliar. Uang itu diambil dari penempatan dana PT Taspen di Reksa Dana I-Next G2, yang berlangsung sejak Mei 2019 hingga Januari 2025.
"Memperkaya terdakwa sebesar Rp 41.224.893.435 sebagai fee Manajer Investasi yang diambil dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp 1 triliun di Reksa Dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 sampai dengan bulan Januari 2025," tegas Januar di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, jaksa mengungkap sebuah manuver investasi yang dianggap bermasalah. PT IIM disebut mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 dari portofolio PT Taspen. Nah, yang jadi persoalan, pengelolaan investasi untuk mengeluarkan sukuk tersebut dilakukan tanpa ada rekomendasi analisis investasi. Praktiknya terkesan asal dan melawan hukum.
"Turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan pengelolaan Investasi Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 selanjutnya disebut Sukuk SIAISA02 yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi," papar jaksa.
Artikel Terkait
Listrik dan LPG Mulai Pulih, Bahlil: Kondisi Pascabencana di Sumatera Semakin Membaik
Beringin Raksasa Tumbang, Kolam Renang di Ciputat Timur Luluh Lantak
Alarm Kebakaran Guncang Forum Davos Saat Trump Masih di Dalam Gedung
Prabowo Siap Unjuk Prabowonomics di Panggung Elite Davos