Akibat perbuatan ini, bukan hanya PT IIM yang diuntungkan. Sejumlah pihak lain juga ikut kebagian. Kerugian negara yang triliunan rupiah itu ternyata memperkaya banyak orang.
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih), disebut mendapat keuntungan besar. Nilainya mencapai Rp 29,1 miliar lebih, plus sejumlah mata uang asing seperti USD 127 ribu, Singapura 283 ribu, hingga yen Jepang 128 ribu.
Tak berhenti di situ. Nama Ekiawan Heri Primaryanto muncul dengan nilai USD 253 ribu. Lalu ada Patar Sitanggang yang mendapat Rp 200 juta. Dari sisi korporasi, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia disebut diuntungkan Rp 2,4 miliar, sementara PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) kebagian Rp 150 miliar.
Semua itu, ujar jaksa, berujung pada satu kerugian yang sangat masif. "Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 1 triliun," tuturnya.
Atas semua tindakannya, PT IIM akhirnya didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang juga beririsan dengan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Perjalanan hukumnya masih panjang, dan sidang ini baru babak awal.
Artikel Terkait
Usaha Rumahan di Dabo Singkep Produksi 500 Kg Kue Kering Sambut Lebaran
KPK Sita Aset Rp 100 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Aliran Dana Fee Percepatan Haji Khusus ke Mantan Menag Yaqut
Trump Izinkan Timnas Iran Tampil di Piala Dunia AS, tapi Ingatkan Ancaman Keselamatan