Akibat perbuatan ini, bukan hanya PT IIM yang diuntungkan. Sejumlah pihak lain juga ikut kebagian. Kerugian negara yang triliunan rupiah itu ternyata memperkaya banyak orang.
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih), disebut mendapat keuntungan besar. Nilainya mencapai Rp 29,1 miliar lebih, plus sejumlah mata uang asing seperti USD 127 ribu, Singapura 283 ribu, hingga yen Jepang 128 ribu.
Tak berhenti di situ. Nama Ekiawan Heri Primaryanto muncul dengan nilai USD 253 ribu. Lalu ada Patar Sitanggang yang mendapat Rp 200 juta. Dari sisi korporasi, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia disebut diuntungkan Rp 2,4 miliar, sementara PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) kebagian Rp 150 miliar.
Semua itu, ujar jaksa, berujung pada satu kerugian yang sangat masif. "Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 1 triliun," tuturnya.
Atas semua tindakannya, PT IIM akhirnya didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang juga beririsan dengan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Perjalanan hukumnya masih panjang, dan sidang ini baru babak awal.
Artikel Terkait
Lahat Gaungkan Perang Lawan Narkoba hingga ke Dusun-dusun
KPK Geledah Rumah Dua Pejabat Madiun, Lanjutkan Penyidikan Kasus Proyek
Skor Integritas Tertinggi, Wali Kota Madiun Malah Diciduk KPK
Genangan DI Panjaitan Lumpuhkan Arus ke Sunter, Pengendara Terpaksa Berteduh