Mahasiswa Gugat UU Lalu Lintas Usai Nyaris Tewas Diterjang Truk Akibat Puntung Rokok

- Kamis, 22 Januari 2026 | 12:30 WIB
Mahasiswa Gugat UU Lalu Lintas Usai Nyaris Tewas Diterjang Truk Akibat Puntung Rokok

Udara di ruang sidang Mahkamah Konstitusi terasa tebal, Selasa (20/1) lalu. Di sana, Muhammad Reihan Alfariziq, seorang mahasiswa UMY, dengan suara yang jelas menyatakan gugatannya. Intinya sederhana tapi serius: Pasal 106 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinilainya cacat. Pasal itu, menurutnya, gagal melindungi pengendara di jalan raya.

Gugatan bernomor 8/PUU-XXIV/2026 itu sudah tercatat di situs resmi MK. Reihan tak main-main. Dia meminta hakim konstitusi menyatakan pasal tersebut tak punya kekuatan hukum mengikat.

"Pemohon dirugikan secara langsung," ujarnya dalam sidang.

Alasannya? Norma dalam pasal itu dinilainya tidak tegas. Tidak ada larangan atau aturan yang mengikat soal aktivitas merokok saat menyetir. Padahal, asap dan puntung rokok bisa dengan mudah memecah konsentrasi. Bahayanya jelas: risiko keselamatan bagi semua orang di jalan menjadi meningkat.

Dia bicara bukan tanpa alasan. Pengalaman pahit menjadi landasan gugatannya. Suatu hari, dia pernah terkena lemparan puntung rokok dari seorang pengemudi mobil. Kejadian sekilas itu dampaknya besar. Konsentrasinya buyar, dan nyaris saja dia terlindas truk.

Namun, insiden yang lebih serius terjadi kemudian, tepatnya pada 23 Maret 2025. Saat itu, sebuah puntung rokok lagi-lagi melayang dari jendela mobil pribadi dan mengenainya.

"Pemohon kehilangan fokus saat berkendara," tuturnya.

Akibatnya hampir fatal. Sebuah truk colt diesel menabraknya dari belakang. Reihan nyaris dilindas. "Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa," kenangnya, menggambarkan detik-detik mengerikan itu.

Yang membuatnya kesal, si pengemudi mobil itu kabur begitu saja. Menghilang dari lokasi, meninggalkan Reihan dalam keadaan syok dan gemetaran.

"Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian," ujarnya.

Dia pun berjuang bangkit. Dengan susah payah, dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian itu, dia akhirnya bisa berdiri dan mengambil kembali kendaraannya. Bantuan warga itu yang sedikit menghangatkan hatinya di tengah kacau balau situasi.

Maka, melalui petitumnya, Reihan mendesak MK. Pasal 106 UU LLAJ harus dinyatakan tak berlaku karena dianggap abai memberi perlindungan. Pasal yang jadi sasaran gugatan itu isinya seperti berikut:

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar