Udara di ruang sidang Mahkamah Konstitusi terasa tebal, Selasa (20/1) lalu. Di sana, Muhammad Reihan Alfariziq, seorang mahasiswa UMY, dengan suara yang jelas menyatakan gugatannya. Intinya sederhana tapi serius: Pasal 106 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinilainya cacat. Pasal itu, menurutnya, gagal melindungi pengendara di jalan raya.
Gugatan bernomor 8/PUU-XXIV/2026 itu sudah tercatat di situs resmi MK. Reihan tak main-main. Dia meminta hakim konstitusi menyatakan pasal tersebut tak punya kekuatan hukum mengikat.
"Pemohon dirugikan secara langsung," ujarnya dalam sidang.
Alasannya? Norma dalam pasal itu dinilainya tidak tegas. Tidak ada larangan atau aturan yang mengikat soal aktivitas merokok saat menyetir. Padahal, asap dan puntung rokok bisa dengan mudah memecah konsentrasi. Bahayanya jelas: risiko keselamatan bagi semua orang di jalan menjadi meningkat.
Dia bicara bukan tanpa alasan. Pengalaman pahit menjadi landasan gugatannya. Suatu hari, dia pernah terkena lemparan puntung rokok dari seorang pengemudi mobil. Kejadian sekilas itu dampaknya besar. Konsentrasinya buyar, dan nyaris saja dia terlindas truk.
Namun, insiden yang lebih serius terjadi kemudian, tepatnya pada 23 Maret 2025. Saat itu, sebuah puntung rokok lagi-lagi melayang dari jendela mobil pribadi dan mengenainya.
Artikel Terkait
Kompolnas Soroti Dukungan Anggaran untuk Ditres PPA dan PPO yang Baru Diluncurkan
Kebakaran Hanguskan Rumah di Kwitang, 60 Personel Dikerahkan
Genangan Air di 60 Desa Pati, Warga Berharap Solusi Baru Usai Kasus Bupati
Jenazah Tujuh Tahun Raib dari Kuburan, Polisi Selidiki Motif Tak Lazim