"Pemohon kehilangan fokus saat berkendara," tuturnya.
Akibatnya hampir fatal. Sebuah truk colt diesel menabraknya dari belakang. Reihan nyaris dilindas. "Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa," kenangnya, menggambarkan detik-detik mengerikan itu.
Yang membuatnya kesal, si pengemudi mobil itu kabur begitu saja. Menghilang dari lokasi, meninggalkan Reihan dalam keadaan syok dan gemetaran.
"Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian," ujarnya.
Dia pun berjuang bangkit. Dengan susah payah, dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian itu, dia akhirnya bisa berdiri dan mengambil kembali kendaraannya. Bantuan warga itu yang sedikit menghangatkan hatinya di tengah kacau balau situasi.
Maka, melalui petitumnya, Reihan mendesak MK. Pasal 106 UU LLAJ harus dinyatakan tak berlaku karena dianggap abai memberi perlindungan. Pasal yang jadi sasaran gugatan itu isinya seperti berikut:
Artikel Terkait
Duka di Gang Arjuna Berujung Ricuh: Wanita Curi Sumbangan Duka
Anggota DPR Soroti Krisis Listrik dan BBM di Tengah Bencana
Trump Beri Ultimatum di Davos: Hamas Harus Serahkan Senjata atau Dihancurkan
CEO Indodax Laporkan Akun Medsos ke Polda, Diduga Sebar Fitnah