Di sisi lain, proses hukum pun mulai bergulir. Polisi mendatangi lokasi, mengamankan barang bukti, dan meminta keterangan dari para saksi. Tujuannya jelas: mengungkap peristiwa ini secara utuh dan objektif.
Nah, sekarang sang terduga pelaku sedang menjalani proses hukum. Pasal yang menjerat adalah Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru tentang penganiayaan hewan yang berakibat kematian. Meski begitu, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi selama proses berlangsung.
Video singkat yang menjadi pangkal keributan itu memang menyedihkan. Tapi, dari sini kita bisa lihat bagaimana sebuah aksi gegabah, yang mungkin didasari rasa jengkel, bisa berujung panjang. Burung hantunya sudah mati, sementara pelakunya harus menghadapi konsekuensi hukum yang tak ringan.
Artikel Terkait
Tiga Remaja Boncengan Tiga Tewas Usai Motor Tabrak Tiang Lampu di Bantul
Gencatan Senjata Retak, Tiga Jurnalis Tewas dalam Serangan Udara di Gaza
Situbondo Tergenang, Jalur Pantura Lumpuh Akibat Banjir
Trump Tegaskan Tak Akan Pakai Kekerasan untuk Greenland, Tawarkan Mediasi Ukraina di Davos