Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendesak agar penyaluran kembali Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun ke tiga provinsi di Sumatera bisa dipercepat. Dana segar ini sangat dibutuhkan untuk daerah-daerah yang porak-poranda akibat bencana, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurut Tito, percepatan ini krusial untuk memulai fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Tanpa dana yang cepat cair, upaya membangun kembali wilayah terdampak pasti akan tersendat.
Keputusan untuk mengembalikan TKD ini sendiri bukan datang tiba-tiba. Ini adalah hasil rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Sabtu lalu.
"Keputusan politik sudah diambil oleh Presiden pada saat rapat di Hambalang dan ini final. Artinya kita semua sebagai eksekutor, tolong kita sama-sama eksekusi [dengan baik]," tegas Tito dalam keterangannya, Rabu kemarin.
Yang menarik, skema pengembalian ini ternyata tidak terbatas hanya pada kabupaten atau kota yang langsung luluh lantak. Tito menekankan bahwa seluruh wilayah administratif di ketiga provinsi itu akan menerima alokasi dana.
Logikanya, dengan memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah secara keseluruhan, respons terhadap kondisi darurat bisa jauh lebih efektif dan merata. Intinya, bantuan lewat penguatan anggaran daerah.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencoba memberi penjelasan yang lebih santai. Ia memastikan dana TKD untuk ketiga provinsi itu tidak akan dipotong.
Namun begitu, Purbaya mengingatkan agar dana yang masih mengendap di kas daerah dihabiskan dulu.
"Kalau mereka mau pakai ambil depan ya bisa ambil depan. Cuma kan gini, mereka enggak kekurangan cash sekarang, uangnya banyak. Habisin dulu saja. Jadi santai aja itu, yang penting limitnya cukup tinggi seperti biasanya. Enggak seperti lainnya yang dipotong," kata Purbaya.
Kembali ke Tito, ia meminta tahap pertama penyaluran segera direalisasikan. Tujuannya jelas: memenuhi kebutuhan mendesak di lapangan tanpa harus menunggu lama.
Agar anggaran tidak melenceng, Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran sebagai panduan. Pedoman ini khusus untuk memastikan TKD dipakai menangani dan memitigasi bencana.
"Untuk daerah-daerah lain yang tidak terdampak bencana, tolong digunakan peruntukan ini untuk antisipasi pencegahan-pencegahan bencana dan juga dampak bencana yang ada di daerah,” imbuhnya.
Peringatan keras juga tak lupa disampaikan. Tito mewanti-wanti semua kepala daerah agar mengelola dana ini dengan penuh tanggung jawab dan transparan. Jangan sampai ada yang main-main.
"Jangan sampai dikorupsi, jangan diselewengkan, nanti begitu ketika TKD-nya. Nanti kalau kena kejaksaan, KPK, atau kena apa penegak hukum lain, saya sangat yakin Presiden akan marah sekali,” ujar dia dengan nada serius.
Pesan itu jelas. Di balik upaya percepatan dan kemudahan, ada pengawasan ketat yang menunggu.
Artikel Terkait
Badan Gizi Nasional Klarifikasi Isu Kebutuhan 19.000 Sapi untuk Program Makan Bergizi
Bulog Salurkan 664.888 Ton Beras dan 132,9 Juta Liter Minyak untuk 33,2 Juta Penerima
Prabowo dan Erick Thohir Bahas Rencana Pembangunan Akademi Olahraga Nasional
BI Proyeksikan Kredit Tumbuh 8-12% di 2026, Didukung Likuiditas dan Permintaan Potensial