Yusril: Putusan MK Sahkan Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil

- Rabu, 21 Januari 2026 | 17:40 WIB
Yusril: Putusan MK Sahkan Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil

Yusril Anggap Putusan MK Sahkan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan soal penempatan anggota Polri di posisi sipil, Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra angkat bicara. Menurutnya, keputusan itu justru mengukuhkan aturan yang ada. Intinya, polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil, asalkan masih berkaitan dengan tugas kepolisian mereka.

Gugatan yang ditolak itu adalah uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU ASN dan UU Kepolisian. Nah, dengan penolakan ini, Yusril bilang norma hukum dalam pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan konstitusi. Jadi, tetap berlaku dan mengikat.

"Karena permohonannya ditolak, ya semua norma yang diuji tadi tetap berlaku," ujar Yusril kepada awak media, Rabu (21/1/2026).

Artinya, ketentuan tentang jabatan yang bisa diduduki perwira Polri aktif sepanjang masih nyambung sama tugas pokok mereka masih sah secara hukum. Titik.

Di sisi lain, Yusril juga menyentuh pertimbangan hakim MK. Memang, dalam putusannya, MK memberi catatan. Mereka menyarankan agar pengaturan penempatan anggota Polri ini nantinya diatur lewat undang-undang, bukan sekadar peraturan pemerintah. Tapi, Yusril cepat menegaskan. Pertimbangan itu, baginya, tidak mengubah inti putusan yang jelas-jelas menolak permohonan penggugat.

"Pandangan MK itu kami pahami sebagai anjuran, rekomendasi konstitusional, bukan larangan," jelasnya.


Halaman:

Komentar