Yusril Anggap Putusan MK Sahkan Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan soal penempatan anggota Polri di posisi sipil, Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra angkat bicara. Menurutnya, keputusan itu justru mengukuhkan aturan yang ada. Intinya, polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil, asalkan masih berkaitan dengan tugas kepolisian mereka.
Gugatan yang ditolak itu adalah uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU ASN dan UU Kepolisian. Nah, dengan penolakan ini, Yusril bilang norma hukum dalam pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan konstitusi. Jadi, tetap berlaku dan mengikat.
"Karena permohonannya ditolak, ya semua norma yang diuji tadi tetap berlaku," ujar Yusril kepada awak media, Rabu (21/1/2026).
Artinya, ketentuan tentang jabatan yang bisa diduduki perwira Polri aktif sepanjang masih nyambung sama tugas pokok mereka masih sah secara hukum. Titik.
Di sisi lain, Yusril juga menyentuh pertimbangan hakim MK. Memang, dalam putusannya, MK memberi catatan. Mereka menyarankan agar pengaturan penempatan anggota Polri ini nantinya diatur lewat undang-undang, bukan sekadar peraturan pemerintah. Tapi, Yusril cepat menegaskan. Pertimbangan itu, baginya, tidak mengubah inti putusan yang jelas-jelas menolak permohonan penggugat.
"Pandangan MK itu kami pahami sebagai anjuran, rekomendasi konstitusional, bukan larangan," jelasnya.
Selama undang-undangnya masih berlaku, pemerintah punya dasar hukum untuk melanjutkan langkah-langkah teknis.
Lalu, bagaimana rencana pemerintah ke depan? Yusril menyebut proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan untuk anggota Polri aktif akan terus berjalan. Ini dianggap sebagai solusi sementara yang penting. Soalnya, untuk merevisi UU Polri atau UU ASN sendiri jelas butuh waktu yang tidak sebentar.
Rencana ini sempat dapat sorotan. Ada anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan dulu penyusunan RPP tersebut. Menanggapi hal itu, Yusril bersikap tenang. Menurutnya, pernyataan anggota dewan itu masih bersifat personal, belum bisa disebut sebagai sikap resmi lembaga.
"Sikap DPR baru resmi kalau sudah diputuskan di forum paripurna," tegas Menko Yusril.
Karena itu, pemerintah akan tetap lanjut menyusun RPP ini.
Ia juga mengungkap satu hal menarik. Revisi UU Polri memang sudah masuk dalam Prolegnas 2026. Namun, revisi UU ASN-nya sendiri belum jadi agenda pembahasan. Padahal, dalam UU ASN yang sekarang, secara eksplisit disebutkan ada ruang untuk pengisian jabatan tertentu oleh TNI dan Polri. Jadi, ya, situasinya memang agak berliku. Tapi bagi pemerintah, putusan MK kali ini sudah memberi kejelasan hukum untuk bergerak maju.
Artikel Terkait
Polisi Jerman Bubarkan Hells Angels Leverkusen, Sita Aset Rp43 Miliar dalam Operasi Besar
Anggota DPR Dorong Penyediaan Air Bersih dan Fasilitas Olahraga di Lapas Perempuan Jayapura
Kereta Bathara Kresna Terpaksa Berhenti di Solo karena Mobil Land Cruiser Parkir Terlalu Dekat Rel
Taksi Listrik Mogok Korsleting di Perlintasan, Picu Tabrakan Beruntun Kereta Api di Bekasi Timur