Yusril Anggap Putusan MK Sahkan Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan soal penempatan anggota Polri di posisi sipil, Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra angkat bicara. Menurutnya, keputusan itu justru mengukuhkan aturan yang ada. Intinya, polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil, asalkan masih berkaitan dengan tugas kepolisian mereka.
Gugatan yang ditolak itu adalah uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU ASN dan UU Kepolisian. Nah, dengan penolakan ini, Yusril bilang norma hukum dalam pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan konstitusi. Jadi, tetap berlaku dan mengikat.
"Karena permohonannya ditolak, ya semua norma yang diuji tadi tetap berlaku," ujar Yusril kepada awak media, Rabu (21/1/2026).
Artinya, ketentuan tentang jabatan yang bisa diduduki perwira Polri aktif sepanjang masih nyambung sama tugas pokok mereka masih sah secara hukum. Titik.
Di sisi lain, Yusril juga menyentuh pertimbangan hakim MK. Memang, dalam putusannya, MK memberi catatan. Mereka menyarankan agar pengaturan penempatan anggota Polri ini nantinya diatur lewat undang-undang, bukan sekadar peraturan pemerintah. Tapi, Yusril cepat menegaskan. Pertimbangan itu, baginya, tidak mengubah inti putusan yang jelas-jelas menolak permohonan penggugat.
"Pandangan MK itu kami pahami sebagai anjuran, rekomendasi konstitusional, bukan larangan," jelasnya.
Artikel Terkait
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing
Krisis Timur Tengah Picu Ancaman dan Peluang bagi Ekonomi Indonesia
Andakara Prastawa Pimpin Tim Merah IBL All-Star 2026, Susun Skuad Campur Senior dan Muda
Jakarta Dipastikan Jadi Tuan Rumah FIA Rallycross World Cup Perdana pada 2026