Meski KPK sudah menetapkan dan menahan Bupati Pati serta Wali Kota Madiun sebagai tersangka, pelayanan publik di kedua daerah itu dijamin tetap berjalan. Itulah penegasan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri. Intinya, mereka tak ingin ada kekosongan kepemimpinan yang bikin pemerintahan macet.
Menurut Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, langkah cepat sudah diambil. Semuanya merujuk pada aturan yang berlaku. “Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” jelas Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).
Dia merinci soal landasan hukumnya. Kalau kepala daerah ditahan, ya otomatis tak bisa menjalankan tugas. Nah, di sinilah peran wakilnya langsung aktif. Aturan mainnya ada di UU Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 65 dan 66.
Lalu, bagaimana implementasinya di lapangan?
Artikel Terkait
Polisi Riau Ungkap Perambahan 270 Hektare Tesso Nilo, Tiga Tersangka Diciduk
Mobil Hantu di Tol Cikampek, Pengemudi Tewas Diduga Serangan Jantung
Rp 597 Juta untuk Buzzer: Pengakuan Marcella Santoso di Sidang Tipikor
Surplus Dagang Tembus Rekor, China Buktikan Ketangguhan Ekonomi di Bawah Tekanan Trump