Kemendagri Pastikan Pelayanan di Pati dan Madiun Tetap Lancar Meski Kepala Daerah Ditahan

- Rabu, 21 Januari 2026 | 16:35 WIB
Kemendagri Pastikan Pelayanan di Pati dan Madiun Tetap Lancar Meski Kepala Daerah Ditahan

Meski KPK sudah menetapkan dan menahan Bupati Pati serta Wali Kota Madiun sebagai tersangka, pelayanan publik di kedua daerah itu dijamin tetap berjalan. Itulah penegasan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri. Intinya, mereka tak ingin ada kekosongan kepemimpinan yang bikin pemerintahan macet.

Menurut Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, langkah cepat sudah diambil. Semuanya merujuk pada aturan yang berlaku. “Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” jelas Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).

Dia merinci soal landasan hukumnya. Kalau kepala daerah ditahan, ya otomatis tak bisa menjalankan tugas. Nah, di sinilah peran wakilnya langsung aktif. Aturan mainnya ada di UU Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 65 dan 66.

Lalu, bagaimana implementasinya di lapangan?

Untuk Kota Madiun, begitu Wali Kota Maidi ditetapkan sebagai tersangka, Kemendagri langsung bergerak. Sehari sebelumnya, pada 20 Januari, mereka mengirim radiogram. Isinya meminta Wakil Wali Kota, F. Bagus Panuntun, segera mengambil alih tugas dan wewenang walikota. Tujuannya jelas: menjaga agar segala urusan pemerintahan dan pelayanan di Madiun nggak ada yang terhenti.

Hal serupa juga dilakukan untuk Kabupaten Pati. Menyusul penahanan Bupati Sudewo, Kemendagri mengirim surat resmi kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Mereka meminta Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, untuk menjalankan fungsi bupati. Setidaknya, sampai ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

Di sisi lain, Benni menegaskan bahwa semua kebijakan ini bukan sekadar formalitas. Ini bagian dari komitmen mereka untuk menjaga stabilitas di daerah. Yang paling utama, pelayanan untuk masyarakat harus tetap lancar, tanpa gangguan berarti. Situasinya memang tidak ideal, tapi setidaknya roda pemerintahan harus terus berputar.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar