Di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1) lalu, suasana konferensi pers berlangsung cukup biasa. Tapi pernyataan yang keluar dari Jubir KPK, Budi Prasetyo, cukup menohok. Ia dengan tegas menyatakan bahwa lahan di kawasan Meikarta, Bekasi, yang rencananya dipakai Kementerian Perumahan (PKP) buat bangun Rusun Subsidi, itu bersih secara hukum. Clear and clean, begitu istilahnya.
Menurut Budi, kasus suap perizinan Meikarta yang dulu sempat ramai itu sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap. "Perkara tersebut sudah inkrah," ujarnya.
"Dan dalam proses penyidikan dulu, KPK sama sekali tidak menyita satu unit pun rumah susun di sana," lanjut Budi. Poinnya jelas: status hukum lahan itu tak lagi bermasalah, setidaknya dari perspektif penindakan yang pernah dilakukan KPK.
Artikel Terkait
Rp 597 Juta untuk Buzzer: Pengakuan Marcella Santoso di Sidang Tipikor
Surplus Dagang Tembus Rekor, China Buktikan Ketangguhan Ekonomi di Bawah Tekanan Trump
Yusril: Putusan MK Sahkan Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil
Buron Eropa Ditangkap di Bali, Istri Baru Tahu Statusnya Saat Suami Diborgol