Di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1) lalu, suasana konferensi pers berlangsung cukup biasa. Tapi pernyataan yang keluar dari Jubir KPK, Budi Prasetyo, cukup menohok. Ia dengan tegas menyatakan bahwa lahan di kawasan Meikarta, Bekasi, yang rencananya dipakai Kementerian Perumahan (PKP) buat bangun Rusun Subsidi, itu bersih secara hukum. Clear and clean, begitu istilahnya.
Menurut Budi, kasus suap perizinan Meikarta yang dulu sempat ramai itu sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap. "Perkara tersebut sudah inkrah," ujarnya.
"Dan dalam proses penyidikan dulu, KPK sama sekali tidak menyita satu unit pun rumah susun di sana," lanjut Budi. Poinnya jelas: status hukum lahan itu tak lagi bermasalah, setidaknya dari perspektif penindakan yang pernah dilakukan KPK.
Di sisi lain, lembaga antirasuah ini justru memberi angin segar. Mereka mendukung penuh langkah Kementerian PKP yang hendak memanfaatkan aset tersebut. Program rusun subsidi dinilai bisa langsung menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
"Kami mendukung upaya pemerintah lewat Kementerian PKP untuk mengoptimalkan aset-aset yang ada," terang Budi. "Tujuannya jelas, agar memberi manfaat nyata buat banyak orang."
Jadi, pesannya sederhana: meski masa lalu Meikarta kelam, lahan itu kini dianggap bersih. Dan upaya membangun perumahan subsidi di atasnya mendapat lampu hijau dari KPK.
Artikel Terkait
Militer Israel Keluarkan Peringatan Evakuasi Mendesak bagi Warga Lebanon Selatan di Tengah Gencatan Senjata
TNI Gelar Latihan Perang Gabungan di Karimunjawa, Menhan Tegaskan Efek Gentar bagi Pengusik Kedaulatan
Macron Perintahkan Perluasan Arsenal Nuklir Prancis, Rusia Bereaksi Keras
Mensos Gus Ipul Resmikan Pelatihan Manajemen untuk Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Rakyat