Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan AS. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di daerah Kragilan, tepatnya pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul setengah sepuluh malam.
"Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dan tidak dapat dihubungi oleh korban maupun keluarganya,"
tambah Andi.
Nah, yang bikin kesal, motor itu ternyata sudah digadaikan pelaku. Cuma seharga satu juta rupiah! Uang hasil gadai itu dipakainya buat kebutuhan sehari-hari.
"Pengakuan pelaku, motor digadai sebesar Rp 1 juta. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 7.000.000, dan pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"
pungkasnya.
Artikel Terkait
Miliaran Rupiah dari Tarif Jabatan Desa Diamankan dalam OTT Bupati Pati
Gerindra Angkat Bicara Soal Penangkapan Bupati Pati: Prabowo Sudah Sering Ingatkan
Lapak Barang Bekas di Pademangan Ludes Dilahap Api, Diduga Korsleting Listrik
Kemensos Kirim Bantuan Darurat ke Karawang yang Terendam Banjir