Laporan polisi baru kembali diajukan terkait kasus trading kripto yang melibatkan nama Timothy Ronald. Kali ini, seorang wanita bernama Agnes Stefani (25) yang mengaku menjadi korban. Ia mendatangi Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Senin (19/1/2026) lalu.
Kerugian yang dialaminya? Tidak main-main. Agnes menyebut angka fantastis, Rp 1 miliar, hilang begitu saja. “Kalau yang hari ini, (kerugian) pelapornya Rp 1 M lebih. Yang hari ini, yang satu orang,” jelas kuasa hukumnya, Jajang, di Mapolda Metro Jaya.
Laporan tersebut sudah tercatat di SPKT dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Jajang menegaskan, laporan ini ditujukan kepada dua orang: “si TR dan saudara K.”
Bicara soal awal mula, Agnes bukanlah pemula. Sudah lima tahun ia berkecimpung di dunia kripto. Tapi, menurut pengakuannya, ia mulai tertarik pada program Timothy Ronald setelah melihatnya di Instagram sekitar tahun 2023.
“Akhirnya di era 2023 sampai 2024, saya join bersama teman saya,” ujar Agnes.
Namun begitu, harapan tak sesuai realita. Visi-misi yang dijanjikan di awal, katanya, tak terwujud. Ia bahkan mengaku dikeluarkan dari grup chat ketika mencoba mengajukan komplain. “Room chat-nya dimatiin seperti itu,” imbuhnya.
Memang, tawaran yang diberikan terlihat menggiurkan. Agnes mengakui hal itu. Tapi semua hanya tinggal janji.
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Aturan Penyeberangan Khusus untuk Mudik Lebaran 2026
Andre Rosiade Bagikan 500 Paket Sembako ke Warga Jati Jelang Ramadan
Prancis Perkuat Armada di Mediterania dan Teluk Amid Ketegangan Timur Tengah
Teknologi Laser Diklaim Bantu Atasi Penggumpalan Darah dan Cegah Komplikasi