Jumeri lalu menjawab. Menurut penuturannya, sebutan itu berawal dari perkataan Nadiem sendiri yang kerap menegaskan bahwa ucapan Jurist adalah juga ucapannya.
"Jadi Pak Menteri Nadim Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan saya," jelas Jumeri.
Pernyataan berulang itu membentuk persepsi tersendiri di internal kementerian. "Jadi kemudian kami berpandangan bahwa antara Mas Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan. Karena memang beberapa kali Mas Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya," paparnya.
Namun begitu, Nadiem membantah keras klaim pemberian kewenangan informal. "Saya tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapapun di luar kewenangan formal mereka," tegasnya di hadapan majelis hakim.
Kasus yang menjeratnya berkisar pada pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat ia masih menjabat. Proyek senilai triliunan rupiah itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Upaya Nadiem mengajukan eksepsi telah ditolak. Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, dengan segala narasi dan kontranarasi yang semakin runcing.
Artikel Terkait
Misa Minggu Berubah Horor: 163 Jemaat Diculik Paksa di Kaduna
Prancis Tolak Rencana Trump Bentuk Dewan Perdamaian Gaza
Tragedi di Jalan Vanderbijlpark: 13 Pelajar Tewas dalam Tabrakan Minibus Sekolah
Korban Baru Lapor Polisi, Rp 1 Miliar Raib Diduga Tipu Trading Timothy Ronald