Mengurus perpanjangan SIM? Kabar baiknya, sekarang Anda tak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam mengantre di kantor polisi. Semua prosesnya bisa dilakukan secara online, cukup dari genggaman ponsel. Tentu, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dulu.
Menurut informasi yang beredar dari Portal Informasi Indonesia, langkah-langkahnya cukup sederhana. Pertama, unduh aplikasi bernama Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda. Setelah itu, lakukan verifikasi data diri.
Nah, sebelum masuk ke aplikasi, pastikan dokumen-dokumen ini sudah siap:
- e-KTP
- Foto SIM lama yang masih berlaku
- Scan tanda tangan di atas kertas putih polos
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah
Kalau semua sudah siap, buka aplikasinya. Pilih menu SIM, lalu klik opsi 'Perpanjangan SIM'. Ikuti saja petunjuk pengisian data yang muncul di layar. Prosesnya cukup intuitif kok.
Bagian terpenting berikutnya adalah pembayaran. Anda akan diarahkan untuk membayar biaya perpanjangan sesuai dengan jenis SIM. Setelah pembayaran selesai, tinggal menunggu verifikasi dari Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Mereka akan mengecek kelengkapan dan kebenaran data Anda. Jika semua oke, SIM baru pun siap dicetak. Anda punya pilihan: minta dikirim ke rumah atau ambil sendiri langsung di kantor Satpas terdekat. Praktis, kan?
Artikel Terkait
Gubernur Pramono Anung Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Tembus 5 Persen pada 2026
Banjir Bekasi Rendam Ribuan Rumah, Kemensos Kirim Bantuan Darurat
Dua Pria Baru Kenalan Diamankan Usai Lakukan Onani di Bus TransJakarta
Polres Siak Amankan Ratusan Gram Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Dua Hari