Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah, Begini Langkah dan Biayanya di 2026

- Senin, 19 Januari 2026 | 17:25 WIB
Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah, Begini Langkah dan Biayanya di 2026

Soal tarif, tampaknya tidak ada perubahan signifikan. Mengacu pada informasi dari Indonesia Baik, biaya perpanjangan maupun pembuatan SIM baru di tahun 2026 masih mengikuti aturan lama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP.

Berikut rincian lengkapnya untuk Anda.

Biaya Perpanjang SIM:

  • SIM A, B I, B II: Rp 80.000
  • SIM C, C I, C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 35.000

Biaya Bikin SIM Baru:

  • SIM A, B I, B II: Rp 120.000
  • SIM C, C I, C II: Rp 100.000
  • SIM D & D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan

Namun begitu, perlu diingat. Angka-angka di atas hanya untuk biaya administrasi perpanjangan atau penerbitannya saja.

Masih ada komponen lain yang biasanya perlu disiapkan, seperti biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Selain itu, besaran biaya tambahan ini bisa saja berbeda antar wilayah. Jadi, ada baiknya Anda cek info lebih detail ke Satpas setempat atau melalui aplikasi untuk menghindari kejutan di akhir proses.


Halaman:

Komentar