Soal tarif, tampaknya tidak ada perubahan signifikan. Mengacu pada informasi dari Indonesia Baik, biaya perpanjangan maupun pembuatan SIM baru di tahun 2026 masih mengikuti aturan lama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP.
Berikut rincian lengkapnya untuk Anda.
Biaya Perpanjang SIM:
- SIM A, B I, B II: Rp 80.000
- SIM C, C I, C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 35.000
Biaya Bikin SIM Baru:
- SIM A, B I, B II: Rp 120.000
- SIM C, C I, C II: Rp 100.000
- SIM D & D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan
Namun begitu, perlu diingat. Angka-angka di atas hanya untuk biaya administrasi perpanjangan atau penerbitannya saja.
Masih ada komponen lain yang biasanya perlu disiapkan, seperti biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Selain itu, besaran biaya tambahan ini bisa saja berbeda antar wilayah. Jadi, ada baiknya Anda cek info lebih detail ke Satpas setempat atau melalui aplikasi untuk menghindari kejutan di akhir proses.
Artikel Terkait
Tapin Gelar Kampanye Cegah Pernikahan Anak untuk Tekan Angka Stunting
Polres Bogor Wakafkan 2.000 Al-Quran di Malam Nuzulul Quran
Panglima TNI Perintahkan Seluruh Jajaran Masuk Status Siaga Satu
Menteri LHK Serahkan SK Perhutanan Sosial untuk 411 KK di Lombok