Soal tarif, tampaknya tidak ada perubahan signifikan. Mengacu pada informasi dari Indonesia Baik, biaya perpanjangan maupun pembuatan SIM baru di tahun 2026 masih mengikuti aturan lama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP.
Berikut rincian lengkapnya untuk Anda.
Biaya Perpanjang SIM:
- SIM A, B I, B II: Rp 80.000
- SIM C, C I, C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 35.000
Biaya Bikin SIM Baru:
- SIM A, B I, B II: Rp 120.000
- SIM C, C I, C II: Rp 100.000
- SIM D & D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan
Namun begitu, perlu diingat. Angka-angka di atas hanya untuk biaya administrasi perpanjangan atau penerbitannya saja.
Masih ada komponen lain yang biasanya perlu disiapkan, seperti biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Selain itu, besaran biaya tambahan ini bisa saja berbeda antar wilayah. Jadi, ada baiknya Anda cek info lebih detail ke Satpas setempat atau melalui aplikasi untuk menghindari kejutan di akhir proses.
Artikel Terkait
Gubernur Pramono Anung Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Tembus 5 Persen pada 2026
Banjir Bekasi Rendam Ribuan Rumah, Kemensos Kirim Bantuan Darurat
Dua Pria Baru Kenalan Diamankan Usai Lakukan Onani di Bus TransJakarta
Polres Siak Amankan Ratusan Gram Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Dua Hari