Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel mengakui hal yang selama ini digaungkan jaksa. Ia menerima uang sebesar tiga miliar rupiah. Pengakuan itu ia sampaikan dengan nada tenang, Senin (19/1/2026) lalu.
"Menerima Rp 3 miliar," ucap Noel, singkat, usai persidangan yang digelar di Jalan Bungur Raya.
Ia tak berkelit. Bahkan, terdakwa dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 ini menyatakan akan bertanggung jawab penuh. "Ya, menurut saya cukup puas ya, karena majelis memberi ruang yang cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga penuntut umumnya juga luar biasa," katanya.
Lalu ia melanjutkan, "Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah."
"Nah ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya," tambah Noel, menegaskan pengakuannya untuk kedua kalinya.
Dakwaan yang Menjerat
Menurut jaksa KPK, skema pemerasan ini melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara di Kemnaker. Noel disebut meminta jatah khusus senilai Rp 3 miliar dari total uang pungutan yang dikumpulkan. Modusnya? Memperlambat proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja jika pemohon tak mau memberi uang.
Artikel Terkait
PDIP Lakukan Rotasi Anggota di Senayan, Rieke dan Stevano Tergeser
Teodora Audi dan Kenangan Manis Thailand yang Ingin Dia Ulangi
MK Dorong UU Baru untuk Batasi Jabatan Sipil bagi Polisi Aktif
Surabaya Tercekik: Titik Macet Kronis dan Usulan Solusi dari DPRD