Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel mengakui hal yang selama ini digaungkan jaksa. Ia menerima uang sebesar tiga miliar rupiah. Pengakuan itu ia sampaikan dengan nada tenang, Senin (19/1/2026) lalu.
"Menerima Rp 3 miliar," ucap Noel, singkat, usai persidangan yang digelar di Jalan Bungur Raya.
Ia tak berkelit. Bahkan, terdakwa dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 ini menyatakan akan bertanggung jawab penuh. "Ya, menurut saya cukup puas ya, karena majelis memberi ruang yang cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga penuntut umumnya juga luar biasa," katanya.
Lalu ia melanjutkan, "Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah."
"Nah ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya," tambah Noel, menegaskan pengakuannya untuk kedua kalinya.
Dakwaan yang Menjerat
Menurut jaksa KPK, skema pemerasan ini melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara di Kemnaker. Noel disebut meminta jatah khusus senilai Rp 3 miliar dari total uang pungutan yang dikumpulkan. Modusnya? Memperlambat proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja jika pemohon tak mau memberi uang.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing