Dini hari yang sunyi di Desa Kampung Kelor, Sepatan Timur, Tangerang, berubah menjadi mencekam. Seorang pria, FK (38), kini berstatus tersangka setelah diduga membunuh ayah kandungnya sendiri, LHN (75). Motifnya terasa tragis: persoalan uang untuk perbaikan angkot dan kebutuhan keluarga.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, tragedi ini terjadi pada Sabtu (10/1/2026) lewat tengah malam, tepatnya pukul 01.00 WIB. Korban ditemukan tewas di rumahnya sendiri oleh adiknya.
“Kejadian itu diketahui pihak keluarga setelah pelapor, yang merupakan adik kandung korban, menerima informasi dari anaknya. Pelapor kemudian mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dunia,”
ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (18/1).
Laporan pun segera dilayangkan ke Polsek Sepatan. Dari keterangan saksi, gambaran kekejamannya mulai terkuak. FK diduga mencekik dan memukul sang ayah dengan sebuah balok.
Tapi itu belum berakhir.
“Setelah korban terjatuh, tersangka kembali memukul wajah korban beberapa kali menggunakan hebel. Sehingga korban mengalami pendarahan serta luka retak pada kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, saksi melihat tersangka meninggalkan lokasi,”
jelas Budi, merinci kronologi yang memilukan.
Lantas, apa yang memicu amarah sedemikian hebatnya? Polisi menyoroti motif ekonomi. FK disebut sangat membutuhkan dana untuk menghidupi keluarganya dan memperbaiki kendaraan angkotnya sumber penghidupan mereka.
Di sisi lain, ada janji yang terpendam. Sang ayah, LHN, konon pernah berjanji akan memberikan uang hasil penjualan rumah. Namun janji itu tak kunjung ditepati, menambah beban dan mungkin kekecewaan yang sudah menumpuk.
Budi menegaskan, proses hukum kini berjalan. Tim penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, dan menggelar perkara. Semua itu dilakukan sebelum akhirnya menetapkan FK sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana,”
tegasnya.
Atas perbuatannya, FK menghadapi tuntutan berat. Dia disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sebuah akhir yang suram dari sebuah konflik keluarga yang berujung petaka.
Artikel Terkait
Persib Keok di Banten, Puncak Klasemen Terancam Borneo FC
Penembakan di Situs Teotihuacan Tewaskan Turis Kanada, Pelaku Bunuh Diri
PKB Jakarta Barat Gencar Turun ke Lapangan dan Sasar Pemilih Muda
Gubernur Banten Ambil Alih Perbaikan Jalan Desa yang Rusak Puluhan Tahun di Pandeglang