Walk Out di Audiensi Reformasi Polri, Refly Harun Protes Penolakan Tiga Tersangka
Jakarta - Audiensi antara pakar hukum Refly Harun dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri berakhir dengan insiden walk out. Refly memilih meninggalkan ruang pertemuan sebagai bentuk protes atas penolakan keikutsertaan tiga orang yang berstatus tersangka.
Audiensi yang digelar di Gedung STIK-PTIK Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (19/11/2025) itu semula dihadiri Refly Harun. Namun situasi berubah ketika terjadi perbedaan pendapat mengenai peserta audiensi.
Refly mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie untuk menambahkan tiga nama dalam daftar peserta audiensi, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
"Rupanya ada keberatan dari tim," ujar Refly.
Refly menyayangkan penolakan tersebut dengan menyatakan, "Saya sengaja tidak kasih tahu mereka karena saya menganggap, ini apa-apaan. Ini kan lembaga aspirasi. Masa belum apa-apa sudah menghukum orang? Status tersangka itu kan belum bersalah. Apalagi kita melihat nuansanya nuansa kriminalisasi."
Status Tersangka Jadi Penghalang
Tiga nama yang diusulkan Refly saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait perkara dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo, salah satu dari tiga nama yang ditolak, mengonfirmasi bahwa mereka diberi pilihan untuk mengikuti audiensi namun tidak diperkenankan berbicara.
"Karena pilihan itu maka kami sepakat. Tadinya saya juga bilang, 'Mau di dalam aja gimana?' Tapi karena teman-teman bilang, 'Keluar aja.' Oke. Maka kami sepakat untuk walk out ya. Jadi kami sekarang serahkan kepada masyarakat apa penilaian masyarakat pada tim yang harusnya menerima kami selaku semua yang ada," jelas Roy Suryo.
Komisi Beralasan Jaga Netralitas Proses Hukum
Menanggapi insiden ini, Jimly Asshiddiqie memberikan penjelasan terpisah. Dia mengakui bahwa dalam surat permohonan audiensi dari Refly tidak tercantum tiga nama yang kemudian ditolak keikutsertaannya.
"Khusus untuk Pak Refly dan kawan-kawan, nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami dan rupanya daftar namanya setelah dikonfirmasi kemarin, itu ada nama-nama yang berstatus tersangka. Nah, maka tadi malam kami mengadakan pertemuan rapat kilat. Kesimpulannya, sebaiknya kita tidak menerima yang statusnya tersangka, supaya apa? Supaya kita fair, ini adalah lembaga resmi, bertemu di PTIK," papar Jimly.
Jimly menambahkan pertimbangan etika dalam keputusan tersebut. "Lalu kemudian kita harus menghargai menghormati proses hukum yang sudah jalan. Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika. Selain hukum, kita juga soal baik buruk etika dan kami pun runding bersama."
Meskipun akhirnya Jimly memberikan opsi bagi Roy Suryo dan kawan-kawan untuk tetap mengikuti audiensi dengan syarat tidak berbicara, namun pilihan ini justru berujung pada keputusan walk out.
"Saya kasih kesimpulan begini, apakah mau duduk di luar saja, atau ya sudah pindah ke belakang tapi tidak boleh bicara. Mereka ini pejuang, sebagai pejuang mereka tidak mau, keluar WO gitu loh," tutur Jimly menutup penjelasannya.
Insiden ini menyisakan pertanyaan tentang sejauh mana lembaga reformasi dapat mendengarkan berbagai pihak, termasuk mereka yang sedang dalam proses hukum, tanpa prasangka.
Artikel Terkait
Helikopter Penyelamat Jatuh di Peru, 15 Orang Tewas
Dokter Tirta Ingatkan Minum Kopi Saat Sahur Berisiko Dehidrasi
Saan Mustopa Padukan Bagi-bagi Sembako dengan Konsolidasi Data Jelang 2029
Gibran Ingatkan Pemerataan Guru Jadi Fondasi Transformasi Digital