jelas Budi, merinci kronologi yang memilukan.
Lantas, apa yang memicu amarah sedemikian hebatnya? Polisi menyoroti motif ekonomi. FK disebut sangat membutuhkan dana untuk menghidupi keluarganya dan memperbaiki kendaraan angkotnya sumber penghidupan mereka.
Di sisi lain, ada janji yang terpendam. Sang ayah, LHN, konon pernah berjanji akan memberikan uang hasil penjualan rumah. Namun janji itu tak kunjung ditepati, menambah beban dan mungkin kekecewaan yang sudah menumpuk.
Budi menegaskan, proses hukum kini berjalan. Tim penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, dan menggelar perkara. Semua itu dilakukan sebelum akhirnya menetapkan FK sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana,”
tegasnya.
Atas perbuatannya, FK menghadapi tuntutan berat. Dia disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sebuah akhir yang suram dari sebuah konflik keluarga yang berujung petaka.
Artikel Terkait
KPK Siapkan Dakwaan untuk Bupati Nonaktif Ponorogo dan Tiga Tersangka Lain
Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial Mulai Akhir Maret
PLN dan Kemendag Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Kantor Pusat
Iran Luncurkan Serangan Rudal dan Drone ke Israel, IDF Aktifkan Pertahanan Udara