Kebijakan pengembalian TKD ini bukan muncul tiba-tiba. Sebelumnya, dalam rapat di Hambalang, Bogor, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan hal tersebut. Rapat itu juga dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa.
“Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota, tiga ini, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan di tahun 2025,” jelas Tito. Dengan keputusan itu, total tambahan anggaran yang dikembalikan mencapai Rp 10,6 triliun.
Rinciannya? Untuk Aceh, provinsi beserta 23 kota dan kabupaten di dalamnya, mendapat pengembalian sekitar Rp 1,6 triliun. Sumatera Utara, dengan 33 wilayah, diberikan alokasi lebih besar, yakni Rp 6,3 triliun. Sementara Sumatera Barat, yang mencakup 19 kabupaten dan kota, menerima Rp 2,7 triliun.
Intinya, langkah ini diharapkan bisa menjadi napas segar. Dana yang dikembalikan itu diharapkan bisa segera digunakan untuk menanggulangi bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda. Sekarang, tinggal menunggu prosesnya berjalan di meja-meja birokrasi mulai Senin depan.
Artikel Terkait
Polda Bali Musnahkan Narkoba Senilai Rp20 Miliar, Selamatkan 39 Ribu Potensi Pengguna
Kolaborasi Tiga Lembaga Gelar Pelatihan Ekonomi Syariah untuk 500 Penyandang Disabilitas
OJK dan Bareskrim Geledah PT MASI Usut Dugaan Manipulasi IPO
Sistem Pertahanan NATO Tembak Jatuh Rudal Iran yang Menuju Wilayah Udara Turki