Belajar dari Negara Lain
Jujur saja, kita sudah sangat tertinggal. Inggris punya Unexplained Wealth Orders. Kalau seorang pejabat asing tiba-tiba beli apartemen mewah di London tanpa sumber jelas, pemerintah sana bisa menyitanya. Mereka tak perlu menunggu bukti korupsi dari negara asal. Cukup buktikan dari mana uangnya. Jika tidak bisa, ya minggir.
Pakar tata negara Robert Klitgaard pernah bilang, korupsi terjadi karena ada monopoli kekuasaan plus diskresi yang luas, minus akuntabilitas.
Nah, perampasan aset ini instrumen akuntabilitas yang paling radikal. Klitgaard menekankan pentingnya memutus jalur ekonomi koruptor. Salah satunya ya dengan menghentikan regenerasi korupsi. Kalau korupsi tidak lagi menguntungkan secara ekonomi, lambat laun kejahatan ini akan ditinggalkan.
Amerika Serikat juga punya cara serupa melalui Civil Judicial Forfeiture. Mereka memperlakukan aset ilegal seperti "benda beracun" yang harus dibersihkan dari sistem ekonomi.
Kita? Di sini masih sibuk berdebat soal hak asasi koruptor. Sementara hak asasi rakyat untuk hidup sejahtera terus dirampas setiap hari.
Ujian Nyali
Manfaatnya untuk masa depan jelas: memiskinkan mereka. Undang-undang ini bisa menciptakan efek jera yang luar biasa. Seorang koruptor mungkin tidak takut penjara. Tapi dia pasti gemetar membayangkan anak-istrinya harus keluar dari rumah mewah, menjual mobil koleksi, dan hidup dari keringat halal.
Inilah hulu dari integritas. Meski rencana besar ini bukan tanpa tantangan. Pertanyaannya, apakah anggota dewan punya nyali untuk mengetok palu? Atau jangan-jangan RUU ini cuma akan jadi dokumen akademik berdebu di ruang-ruang fraksi?
Skeptisisme publik itu seperti alarm bagi DPR. Rakyat sudah lelah dengan orasi antikorupsi. Mereka cuma ingin negara tidak kalah oleh para pemodal gelap dan koruptor busuk.
RUU Perampasan Aset adalah ujian nyali sesungguhnya. Apakah kita mau jadi bangsa beradab yang memiskinkan pencuri, atau tetap jadi bangsa pemuja kemewahan meski itu berlumur penderitaan rakyat kecil?
Kita tunggu saja. Akankah naskah akademik ini menjelma jadi senjata, atau cuma tumpukan kertas di atas meja hijau Komisi III. Pemberantasan korupsi masa depan tak butuh lagi pejuang bertopeng. Ia butuh undang-undang yang sanggup menguras sampai ke dasar brankas-brankas gelap.
Tanpa RUU ini, negara akan terus digerus akal-akalan. Sementara para koruptor? Mereka tetap bisa hidup berfoya-foya.
Ditulis oleh Dr. Eko Wahyuanto, Pengamat Kebijakan Publik.
Artikel Terkait
Prabowo Restitusi Rp 10,6 Triliun untuk Aceh dan Sumatera Pasca Bencana
Tito Pastikan Dana Rp 10,6 Triliun untuk Aceh dan Sumatera Segera Cair
Tito Karnavian Soroti 17 Wilayah di Sumatera yang Belum Pulih Pascabencana
Subuh Berjemaah di Masjid Nurul Iman, Polisi Riau Sapa Warga Sambil Gaungkan Kamtibmas dan Hijau