Sebuah video yang memperlihatkan warga menginterogasi seorang wanita diduga pencuri motor di Depok ramai beredar di media sosial. Aksi curanmor itu berakhir dengan penangkapan. Pelaku, seorang perempuan berusia 21 tahun berinisial NO, sudah diamankan pihak kepolisian.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas. "Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas telah mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," jelasnya, Sabtu (17/1/2026).
Kejadiannya bermula Rabu (14/1) sore, sekitar pukul setengah enam. Lokasinya di depan sebuah warung di Jalan Mandor Ancul, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas. Saat itu, sepeda motor korban sebuah Yamaha Mio Sporty merah tanpa pelat diparkir di samping warung. Masalahnya, setang dan kontak motornya tidak dikunci.
Pelaku memanfaatkan kelengahan itu. Ia mendorong motor tersebut dan berusaha melarikan diri.
"Korban langsung berteriak 'maling, maling'. Lalu pelaku kabur dan kemudian pelaku menabrak kendaraan lain, lalu pelaku terjatuh dan berhasil diamankan," tutur Made Budi menggambarkan kejadian.
Nahas, upaya kabur NO tak berjalan mulus. Ia menabrak kendaraan lain hingga terjatuh. Warga yang mendengar teriakan korban pun langsung bergerak. Pelaku yang sudah terjatuh itu akhirnya berhasil diamankan di tempat. Momen interogasinya oleh warga itulah yang kemudian viral, di mana terlihat luka di lutut NO.
Motifnya klasik: masalah keuangan. "Motif kebutuhan ekonomi," kata polisi menyampaikan pengakuan pelaku.
Kini, NO terancam pasal berat. Ia disangkakan dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan. Dari kejadian ini, pesan lama kembali relevan: mengunci kendaraan adalah langkah pengamanan paling dasar yang kerap terlupa.
Artikel Terkait
BPJPH Belajar Tata Kelola Lab ke BPOM untuk Perkuat Sertifikasi Halal
Putra Bupati Malang Buka Suara Usai Dilantik Jadi Kepala DLH
TVRI Buka Pendaftaran Tempat Nonton Bareng Piala Dunia 2026
Bareskrim Bongkar Aliran Rp 124 Miliar Narkoba Disamarkan Sebagai Amal dan DP Mobil