“Tidak semua personel boleh mengoperasikannya,” jelas Faizal.
Hanya polantas yang sudah dapat pelatihan dan sertifikasi khusus yang akan ditugaskan membawa perangkat ini. Aturan ini dibuat agar penindakan tetap profesional, sesuai prosedur, dan tentu saja punya dasar hukum yang kuat.
Harapannya sih jelas. Dengan dukungan teknologi semacam ini, budaya berkendara di Indonesia bisa lebih tertib dan aman. Selain itu, proses penegakan hukum di jalan diharapkan menjadi lebih modern, objektif, dan yang paling penting: berfokus pada keselamatan semua orang.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk Mei 2026
Pernyataan Alumni LPDP Soal Kewarganegaraan Anak Picu Debat Kontrak Sosial
Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Mantan Presiden dan Tokoh Senior Bahas Kondisi Terkini
Prancis Perkuat Arsenal Nuklir, Tambah Jumlah Hulu Ledak