“Tidak semua personel boleh mengoperasikannya,” jelas Faizal.
Hanya polantas yang sudah dapat pelatihan dan sertifikasi khusus yang akan ditugaskan membawa perangkat ini. Aturan ini dibuat agar penindakan tetap profesional, sesuai prosedur, dan tentu saja punya dasar hukum yang kuat.
Harapannya sih jelas. Dengan dukungan teknologi semacam ini, budaya berkendara di Indonesia bisa lebih tertib dan aman. Selain itu, proses penegakan hukum di jalan diharapkan menjadi lebih modern, objektif, dan yang paling penting: berfokus pada keselamatan semua orang.
Artikel Terkait
Pekanbaru Luncurkan Lapangan Soccer Gratis Berstandar Internasional
Banjir Rendam Rel, Empat Perjalanan KA di Jalur Pantura Terpaksa Dibatalkan
Aksi Ngamuk dan Kabur Saat Ditilang Lawan Arah di Lebak Bulus
Jokowi Pilih Jalan Damai, Kasus Fitnah Ijazah Ditutup dengan Restoratif Justice