Sebenarnya, kabar SP3 ini sudah lebih dulu beredar. Jumat sebelumnya, Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, sudah membenarkannya. "Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," jelas Budi.
Dasar keputusannya adalah gelar perkara khusus yang digelar pada 14 Januari. Permohonan dari para pihak sudah ada, syarat-syarat RJ pun dianggap terpenuhi. Tapi, ini bukan berarti semua tersangka bebas. Untuk tersangka lain di kasus yang sama, proses hukum masih terus berjalan. Berkasnya malah sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sejak 13 Januari.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara," tegas Budi Hermanto soal tersangka yang tak kena SP3 itu.
Jalan damai ini sendiri berawal dari sebuah silaturahmi. Beberapa hari sebelumnya, Jokowi membenarkan kedatangan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke rumahnya di Solo. Mereka datang didampingi pengacara. "Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai," kata Presiden.
Ucapan Jokowi itu rupanya menjadi pertimbangan. Tak lama setelah pertemuan itu, permohonan RJ resmi diajukan ke penyidik. Dan akhirnya, seperti kita lihat, jalan damai itu yang dipilih.
Artikel Terkait
Pekanbaru Luncurkan Lapangan Soccer Gratis Berstandar Internasional
Banjir Rendam Rel, Empat Perjalanan KA di Jalur Pantura Terpaksa Dibatalkan
Aksi Ngamuk dan Kabur Saat Ditilang Lawan Arah di Lebak Bulus
Jokowi Pilih Jalan Damai, Kasus Fitnah Ijazah Ditutup dengan Restoratif Justice