Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis akhirnya dihentikan. Penghentian penyidikan ini, lewat mekanisme restorative justice, langsung jadi sorotan. Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, angkat bicara. Baginya, keputusan Polda Metro Jaya ini bukan sekadar penutup kasus, tapi bukti nyata bahwa KUHP dan KUHAP yang baru benar-benar bisa mewujudkan keadilan.
Dulu, kata dia, jalan damai seperti ini sulit ditempuh. Aturannya tak jelas. Kini, semuanya berbeda.
Pernyataan itu dia sampaikan kepada wartawan, Sabtu lalu. Habiburokhman tak lupa memberi apresiasi untuk Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, beserta jajarannya. Mereka dinilai telah bekerja keras mengimplementasikan RJ, yang berujung pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Di sisi lain, dia juga menyampaikan salut. Salut kepada Jokowi dan Eggi Sudjana yang dianggapnya legawa. "Mereka menanggalkan ego masing-masing," ujarnya, "hingga terwujud perdamaian."
Harapannya ke depan, kasus-kasus serupa yang masih bergulir bisa diselesaikan dengan cara yang sama. Menurut politisi itu, pendekatan musyawarah lewat RJ ini sangat cocok dengan budaya bangsa kita.
Artikel Terkait
Uni Eropa Hadapi Dilema Hukum Internasional Usai Serangan AS-Israel Tewaskan Pemimpin Iran
Menteri KLHK Apresiasi Polri Usai 15 Tersangka Penembakan Gajah Sumatera Ditetapkan
Hizbullah Serang Tiga Pangkalan Militer Israel, Balas Serangan ke Lebanon
Bapanas Targetkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng untuk 33 Juta Keluarga Tersalur Sebelum Lebaran 2026