Kejagung Minta Pengacara Silfester Matutina Bantu Hadirkan Klien untuk Eksekusi
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menanggapi pernyataan pengacara Silfester Matunina, Lecumanan, yang menyatakan kliennya berada di Jakarta. Anang secara langsung meminta Lechumanan untuk menghadirkan Silfester agar dapat segera menjalani eksekusi penjara.
"Sebagai penegak hukum yang baik, sesama menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita. Itu sajalah," tegas Anang saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (10/10/2025).
Kejagung Masih Berupaya Cari Silfester Matutina
Anang Supriatna menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak Kejaksaan masih terus berupaya untuk menghadirkan Silfester Matutina guna pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan. Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah, nanti yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Klaim Pengacara: Silfester Ada di Jakarta dan Eksekusi Tak Perlu Dilakukan
Sehari sebelumnya, pengacara Silfester Matutina, Lechumanan, membantah kabar yang menyebut kliennya berada di luar negeri. Ia menegaskan bahwa Silfester masih berada di wilayah Jakarta.
“Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan. Intinya ada di Jakarta,” ujar Lechumanan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, Lechumanan mengklaim bahwa eksekusi terhadap Silfester oleh kejaksaan tidak dapat dilaksanakan. Klaim ini disampaikan menyusul ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” kata Lechumanan.
Latar Belakang Kasus Silfester Matutina
Diketahui, Silfester Matutina terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dalam perjalanan hukumnya, Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Ia kemudian mengajukan kasasi, namun justru mendapat vonis yang lebih berat dari Mahkamah Agung, yaitu hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Menarik perhatian publik, hingga tahun 2025 ini, putusan hukum tersebut belum juga dieksekusi. Keberadaan Silfester Matutina pun masih menjadi tanda tanya besar.
Sumber artikel asli: https://www.inews.id/news/nasional/kejagung-ke-pengacara-silfester-matutina-kalou-ada-di-jakarta-bawakan-ke-kami
Artikel Terkait
Bukan Gara-gara Uang, Ternyata Ini Alasan Pelaku Bunuh Dina, Kasir Alfamart!
Heryanto Gagal Tutupi Pria Ini: Istri Pergi, Langsung Kuajak Dina ke Ruang Tamu
Razman Nasution Banding: Mungkin Hakim Agak Marah ke Saya - Vonis Lebih Berat dari Kasus Iqlima Kim
Kronologi Lengkap Video Evakuasi Dina Oktaviani Karawang yang Dihapus Facebook, Ini Faktanya!