Kejagung Minta Pengacara Silfester Matutina Bantu Hadirkan Klien untuk Eksekusi
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menanggapi pernyataan pengacara Silfester Matunina, Lecumanan, yang menyatakan kliennya berada di Jakarta. Anang secara langsung meminta Lechumanan untuk menghadirkan Silfester agar dapat segera menjalani eksekusi penjara.
"Sebagai penegak hukum yang baik, sesama menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita. Itu sajalah," tegas Anang saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (10/10/2025).
Kejagung Masih Berupaya Cari Silfester Matutina
Anang Supriatna menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak Kejaksaan masih terus berupaya untuk menghadirkan Silfester Matutina guna pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan. Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah, nanti yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Klaim Pengacara: Silfester Ada di Jakarta dan Eksekusi Tak Perlu Dilakukan
Sehari sebelumnya, pengacara Silfester Matutina, Lechumanan, membantah kabar yang menyebut kliennya berada di luar negeri. Ia menegaskan bahwa Silfester masih berada di wilayah Jakarta.
Artikel Terkait
Anies Baswedan dan Tiga Lapis Strategi Menuju 2029
Iran Tegas Tangani Perusuh, Unjuk Rasa Bergulir ke 45 Kota
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Muhammadiyah dan NU Tegaskan Bukan Sikap Resmi
Ketika Humor Tak Mau Lagi Hanya Menghibur: Absurditas dan Batas Toleransi Publik