BNN Gerebek Apartemen Mewah Jaksel, Ungkap Produksi Liquid Narkoba Vape

- Jumat, 16 Januari 2026 | 18:05 WIB
BNN Gerebek Apartemen Mewah Jaksel, Ungkap Produksi Liquid Narkoba Vape

Operasi penggerebekan BNN di sebuah apartemen mewah Jakarta Selatan berhasil mengungkap praktik produksi vape ilegal. Dua warga negara asing, berinisial MK dan TKG, diamankan terkait liquid narkoba jenis etomidate. Awalnya, petugas mengendus kegiatan mencurigakan ini dari Bandara Soekarno-Hatta.

Brigjen Aldrin Hutabarat, Direktur Psikotropika dan Prekusor BNN, membeberkan kronologinya dalam jumpa pers di lokasi kejadian, Jumat (16/1/2026).

"Jadi perlu saya ceritakan bahwa yang kita ikuti ini dari bandara itu penerbangan dari Kuala Lumpur ke Cengkareng, Bandara Soetta," ujarnya.

Pengawasan intensif sudah dilakukan selama seminggu penuh, sebuah kolaborasi antara BNN dan Bea Cukai. Mereka melacak TKG yang baru tiba dari Malaysia, membawa koper dan sebuah ransel. Jejaknya berakhir di apartemen di kawasan Setiabudi, Jaksel, pada Kamis (15/1) sore sekitar pukul 16.20 WIB.

Di sana, TKG sudah ditunggu oleh MK. Rupanya, MK telah lebih dulu menetap di apartemen itu sejak Selasa. Saat itulah tim gabungan memutuskan untuk bergerak dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya cukup mencengangkan.

"Jadi kita berangkatnya dari koper ini," jelas Aldrin. Dari koper besar itu, mereka menemukan tumpukan cartridge plastik, komponen utama untuk vape elektrik. "Itu sebanyak 6 bungkus plastik yang masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali 6, sudah ada di sini 3.000 cartridge," imbuhnya.

Namun begitu, itu belum semuanya. Pencarian dilanjutkan ke dalam ransel.

"Ditemukanlah ada corong. Ada corong, dan ini ada botol," tambahnya. Botol yang awalnya tertutup rapat itu diduga kuat berisi bahan cairan etomidate. Tak hanya peralatan produksi, petugas juga menyita uang tunai dalam jumlah cukup besar.

"Jumlah uang di sini, kalau uangnya yang dari TKG itu kurang lebih Rp 6.390.000. Ini diberikan sama bosnya. Bosnya ya," tutur Aldrin menyebutkan adanya indikasi peran dalang lain di balik kedua tersangka.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar