Penyelesaian Sampah Tangsel Jangan Tunggu Ben-Pilar Masuk Bui
Masalah sampah di Tangerang Selatan makin runyam. Setelah TPA Cipeucang ditutup, kota ini seperti kehilangan arah. Sampah yang mencapai 1200 ton per hari itu terus ditolak ke sana kemari, bingung mencari tempat pembuangan.
Inisiator Moonpala Foundation, Arizal Maulana, tak bisa menutupi kekhawatirannya. Dalam siaran pers Senin lalu, ia mendesak Pemkot Tangsel untuk benar-benar serius menggarap program TPS3R.
"Pasca TPA Cipeucang ditutup, sampah kita yang sehari bisa sampai 1200 ton ditolak di mana-mana," ujar Rizal, panggilan akrabnya.
Mulai dari TPAS Cilowong di Serang yang ditolak warga, lalu pindah ke TPAS Aspex Kumbang di Cileungsi yang juga ditolak DLH Bogor. "Kini sampah kita dibuang ke TPAS Lulut Nambo Bogor. Bukan tidak mungkin nanti ditolak lagi," lanjutnya.
Padahal, seharusnya TPS3R bisa jadi solusi. Kenyataannya? Program itu masih terbelit mekanisme Musrenbang yang berbelit. Rizal merasa pengkondisian lapangan dan konsep terpadu harusnya lebih diutamakan daripada sekadar menunggu proses birokrasi.
"Kalau menunggu Musrenbang berarti masih lama kan. Seharusnya dimaksimalkan dulu 40-an TPS3R yang sudah ada," tegasnya.
Sayangnya, di lapangan, banyak TPS3R yang mati suri. Bahkan, ada penolakan terhadap konsep ini. Menurut Rizal, ini terjadi karena sosialisasi yang kurang. Masyarakat tidak paham, akhirnya tidak peduli. "Jangan disalahkan masyarakat," ingatnya.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa penyelesaiannya tak bisa Tangsel sendirian. Perlu melibatkan daerah penyangga yang berbatasan langsung, mengingat keterbatasan lahan di kota ini. Namun, konsepnya jangan sekadar 'titip buang'.
"Tapi jangan konsepnya titip buang sampah. Dipikirkan pola modern pembangunan sampah, semisal PLTSa. Sebab, selama ini ada gagal paham Pemkot soal sinergi persampahan antar daerah," papar Rizal.
Ia juga mengingatkan soal ancaman pidana yang mengintai. Walikota Benyamin Davnie dan Wakilnya, Pilar Saga Ichsan, bisa terjerat hukum jika dianggap menyepelekan pengelolaan sampah.
"Kepala daerah yang mengabaikan pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," jelasnya.
Pasal 40 untuk kesengajaan mengancam hukuman 4-10 tahun penjara. Sementara Pasal 41 untuk kelalaian, ancamannya maksimal 3 tahun penjara plus denda yang tidak ringan. Semua tergantung tingkat kelalaian atau kesengajaan mereka dalam menjalankan amanat undang-undang.
"Atau harus menunggu Ben-Pilar masuk bui, hingga akhirnya pengelolaan sampah di Tangsel bisa benar?" tanya Rizal dengan nada menyayangkan.
Pertanyaan itu menggantung. Menunggu jawaban dan tindakan nyata, sebelum semuanya benar-benar terlambat.
Artikel Terkait
Polri-FBI Bongkar Sindikat Phishing Global, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pengacara di Cianjur Ditangkap di Bogor
Chelsea Pecat Liam Rosenior Usai Hanya Tiga Bulan Melatih
Guru Besar Unhan Tegaskan Modernisasi Pertahanan Indonesia Sudah Jadi Kebutuhan Mutlak