KPK kembali mengungkap fakta mengejutkan. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, yang kini berstatus tersangka, ternyata masih menerima aliran uang terkait kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA). Yang bikin heran, penerimaan itu berlanjut bahkan setelah dirinya pensiun dari jabatan publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui pihaknya masih mendalami motif di balik ini. "Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun," kata Budi, Jumat lalu.
Namun begitu, dugaan sementara cukup kuat. Meski tak lagi aktif, pengaruh Hery di lingkungan Kemnaker rupanya belum luntur.
"Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker," sebut Budi.
Menurut keterangan KPK, uang yang diduga hasil pemerasan itu tak langsung masuk ke rekening pribadi Hery. Dia diduga menampungnya lewat rekening kerabat. Tak cuma itu, uang haram itu kemudian dibelikan aset-aset yang juga diatasnamakan keluarga.
"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," tegas Budi.
Totalnya? Sekitar Rp 12 miliar mengalir ke dirinya, bahkan setelah masa pensiun tiba. Aliran dana ini disebutkan sudah berlangsung sangat lama, sejak Hery masih menduduki berbagai jabatan strategis.
Budi membeberkan kronologinya, "HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023."
Dan itu belum berhenti.
"Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," tambahnya.
Kasus besar yang melibatkan Kemnaker ini sendiri berakar pada praktik pemerasan dalam pengurusan izin TKA. KPK memperkirakan modus ini berjalan dari 2019 hingga 2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan pelaku mencapai Rp 53 miliar.
Awalnya, tersangka dalam kasus ini berjumlah delapan orang. Mereka diduga adalah pejabat yang memeras calon tenaga kerja asing yang mau bekerja di Indonesia. Dengan ditetapkannya Hery, kini total tersangka menjadi sembilan orang. Berikut daftar lengkapnya:
1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
9. Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.
Artikel Terkait
Ribuan Pelari Siap Ramaikan Kemala Run 2026 di Bali
Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Penistaan Agama, Klaim Ceramahnya Dipotong dan Disalahartikan
DPW NasDem Jabar Gelar Halalbihalal, Dedi Mulyadi Soroti Pemerataan Pembangunan
Penembakan di Kyiv Tewaskan Lima Orang, Empat Sandera Berhasil Diselamatkan