KPK kembali mengungkap fakta mengejutkan. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, yang kini berstatus tersangka, ternyata masih menerima aliran uang terkait kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA). Yang bikin heran, penerimaan itu berlanjut bahkan setelah dirinya pensiun dari jabatan publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui pihaknya masih mendalami motif di balik ini. "Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun," kata Budi, Jumat lalu.
Namun begitu, dugaan sementara cukup kuat. Meski tak lagi aktif, pengaruh Hery di lingkungan Kemnaker rupanya belum luntur.
"Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker," sebut Budi.
Menurut keterangan KPK, uang yang diduga hasil pemerasan itu tak langsung masuk ke rekening pribadi Hery. Dia diduga menampungnya lewat rekening kerabat. Tak cuma itu, uang haram itu kemudian dibelikan aset-aset yang juga diatasnamakan keluarga.
"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," tegas Budi.
Totalnya? Sekitar Rp 12 miliar mengalir ke dirinya, bahkan setelah masa pensiun tiba. Aliran dana ini disebutkan sudah berlangsung sangat lama, sejak Hery masih menduduki berbagai jabatan strategis.
Artikel Terkait
Nisfu Syaban 1447 H Jatuh pada 3 Februari 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Tabungan Rp 1,7 Juta Hanyut, Kisah Pilu Penjual Gorengan di Tengah Banjir Pandeglang
Vape Narkoba Rp 18 Miliar Digagalkan di Apartemen Mewah Sudirman
Kedutaan Selandia Baru di Teheran Ditutup, Diplomat Dievakuasi Amid Kerusuhan