Pensiun Tak Henti, Mantan Sekjen Kemnaker Terima Rp 12 Miliar dari Kasus TKA

- Jumat, 16 Januari 2026 | 15:15 WIB
Pensiun Tak Henti, Mantan Sekjen Kemnaker Terima Rp 12 Miliar dari Kasus TKA

Budi membeberkan kronologinya, "HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023."

Dan itu belum berhenti.

"Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," tambahnya.

Kasus besar yang melibatkan Kemnaker ini sendiri berakar pada praktik pemerasan dalam pengurusan izin TKA. KPK memperkirakan modus ini berjalan dari 2019 hingga 2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan pelaku mencapai Rp 53 miliar.

Awalnya, tersangka dalam kasus ini berjumlah delapan orang. Mereka diduga adalah pejabat yang memeras calon tenaga kerja asing yang mau bekerja di Indonesia. Dengan ditetapkannya Hery, kini total tersangka menjadi sembilan orang. Berikut daftar lengkapnya:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
9. Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.


Halaman:

Komentar