Gagasan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD lagi-lagi mencuat. Alasannya, pilkada langsung dianggap terlalu mahal, sarat politik uang, dan membebani keuangan negara. Secara logika efisiensi, usulan ini terdengar rasional. Tapi tunggu dulu.
Persoalannya, demokrasi bukan cuma soal efisiensi. Begitu sebuah gagasan mulai mencabut hak pilih rakyat, masalahnya berubah total. Dari yang semula teknis, ia berubah jadi persoalan konstitusi. Dari administratif, ia menjadi soal kedaulatan.
Konstitusi kita jelas: kedaulatan ada di tangan rakyat. Ini bukan slogan kosong, melainkan fondasi utama negara demokratis. Karena itu, setiap kebijakan yang mengurangi peran rakyat harus diuji ketat bukan cuma dari sisi hukum, tapi juga keadilan demokrasi.
Mahkamah Konstitusi sudah memberi arah. Lewat Putusan Nomor 072-073/PUU-II/2004, MK menegaskan bahwa pemilihan langsung adalah perwujudan paling konkret dari kedaulatan rakyat. Putusan lain, Nomor 97/PUU-XI/2013, kembali mengukuhkan bahwa pilkada langsung memperkuat legitimasi dan akuntabilitas seorang pemimpin di hadapan warga.
Jadi, pilkada langsung bukan sekadar urusan teknis tata kelola. Ia adalah bagian dari bangunan demokrasi konstitusional kita pascareformasi. Menguranginya, apalagi menghapusnya, sama saja menggeser arah demokrasi itu sendiri.
Kesalahan Sistem yang Dialihkan ke Rakyat
Para pendukung pemilihan lewat DPRD sering mengutip data korupsi. Memang benar, KPK mencatat puluhan gubernur serta ratusan bupati dan wali kota tersangkut kasus korupsi sejak pilkada langsung diberlakukan. Fakta itu tak terbantahkan.
Tapi menyimpulkan bahwa pilkada langsung adalah sumber masalahnya? Itu lompatan logika yang berbahaya. Korupsi tidak lahir di bilik suara. Ia lahir jauh sebelum rakyat memilih.
Dalam praktiknya, tak ada satu pun calon kepala daerah yang maju tanpa rekomendasi partai politik. Partai menjadi gerbang utama menuju kekuasaan. Di sinilah proses pencalonan dimulai, seleksi dilakukan, dan ongkos politik pertama kali ditetapkan.
Mahar politik bukan isapan jempol. Ia sudah jadi rahasia umum yang jarang disentuh serius. Ketika tiket pencalonan mahal dan tak transparan, logika balik modal menjadi keniscayaan. Politik uang pun hadir bukan sebagai penyimpangan, melainkan strategi untuk menang.
Di sisi lain, rakyat sering dijadikan kambing hitam. Mereka dilabeli pragmatis, mudah disuap, dan dituding sebagai penyebab mahalnya demokrasi. Padahal, rakyat tidak menciptakan mahar politik. Mereka tidak menentukan siapa yang maju, juga tidak mengatur biaya kampanye.
Rakyat cuma dihadapkan pada pilihan yang sudah disaring elite partai. Menyalahkan pilkada langsung berarti menyalahkan gejala, sambil menutup mata dari sumber penyakitnya.
Belajar dari Masa Lalu yang Tidak Bersih
Kita punya pengalaman. Pasca reformasi, Indonesia pernah memilih kepala daerah lewat DPRD. Sejarahnya jauh dari ideal. Sistem pemilihan tertutup di gedung dewan itu tak lantas membuat politik lebih bersih.
Justru, transaksi politik malah berpindah ke ruang-ruang yang tak terjangkau pengawasan publik. Menyuap anggota DPRD jadi praktik yang lumrah. Sementara itu, akuntabilitas proses pemilihan nyaris tidak ada.
Suap sebagai bagian dari korupsi tidak hilang. Ia cuma berganti wajah dan tempat. Biaya politik memang tak tercatat di APBD, tapi ongkos sosialnya dibayar rakyat melalui kebijakan yang tak berpihak, pengawasan yang lemah, dan persekongkolan antara eksekutif dan legislatif daerah.
Berbagai kasus menunjukkan bagaimana relasi tertutup antara DPRD dan kepala daerah justru melahirkan korupsi berjamaah. Pemilihan oleh DPRD tidak menjamin kualitas, apalagi integritas. Mengembalikan pilkada ke DPRD tanpa pembenahan struktural hanya akan mengulang kesalahan lama. Ibaratnya, memperbaiki demokrasi dengan mempersempitnya persis seperti praktik di era Orde Baru.
Matinya Meritokrasi di Hulu Kekuasaan
Masalah paling serius demokrasi lokal kita hari ini sebenarnya bukan terletak pada mekanisme pemungutan suara. Tapi pada matinya meritokrasi, yang hulunya ada di partai politik.
Kaderisasi berjalan lemah. Rekrutmen calon seringkali tidak berbasis kapasitas atau integritas. Kader yang lama berproses tersingkir oleh figur instan bermodal besar. Tokoh eksternal yang kompeten kalah oleh kedekatan dan kekuatan finansial. Akibatnya, rakyat tidak memilih yang terbaik. Mereka cuma memilih yang tersedia.
Nah, pilkada langsung justru memberi ruang koreksi terakhir. Rakyat masih punya kesempatan untuk menolak calon yang dianggap tidak layak. Kalau pemilihan dialihkan ke DPRD, hilang sudah ruang koreksi itu. Keputusan sepenuhnya ada di tangan partai melalui fraksi.
Artikel Terkait
Enam Korporasi Digugat Rp 4,8 Triliun, Dituding Picu Banjir di Sumut
Rano Karno Buka Suara: Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Pernah Ditawar Komunitas Madura
Kenneth PDIP: Kembalikan Pilkada ke DPRD? Itu Perampokan Hak Rakyat!
Tito Karnavian: Sumbar Dipastikan Pulih Sebelum Ramadan