Drone itu kembali mengudara di atas Jalan Raya Bitung Curug, Tangerang. Kali ini, Korlantas Polri memfokuskan patroli presisi mereka di titik-titik yang dikenal rawan pelanggaran. Teknologi ETLE berbasis drone ini memang sedang digencarkan, dan hasilnya langsung terlihat.
Berdasarkan data yang dihimpun pada Kamis (15/1/2026), ada 25 pelanggaran yang berhasil terekam kamera. Yang menarik, mayoritas pelanggaran justru soal hal-hal dasar. Banyak pengendara yang masih nekat tidak pakai helm. Selain itu, masih ada saja yang memanfaatkan bahu jalan untuk menyalip perilaku berbahaya yang bisa mengacaukan arus lalu lintas dan memicu kecelakaan.
Perilaku menyalip lewat bahu jalan ini bukan sekadar pelanggaran ringan. Aturannya jelas tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Sanksinya pun cukup berat: denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara hingga dua bulan. Tapi rupanya, ancaman itu belum sepenuhnya membuat jera.
AKBP M Adiel Aristo, Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri, membeberkan rinciannya.
"Dari pantauan drone, kami menemukan 20 pelanggaran tidak menggunakan helm, 4 kali penyalipan melalui bahu jalan, dan 1 pelanggaran melawan arus," jelasnya.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Enam Pak Ogah di Tol Rawa Buaya Usai Video Pungli Viral
Tes DNA Talent Berbasis AI: Cara Sekolah Rakyat Petakan Bakat Siswa Tanpa Ujian Akademik
Dua Bukti Baru Dijadikan Senjata Emirsyah Satar dalam Upaya PK
Dua Bulan Terisolasi, 24 Desa di Aceh Tengah Masih Terjebak Pasca-Banjir Bandang