Angka-angka ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum dan edukasi masih harus terus digalakkan. Operasi ini sendiri merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Korlantas untuk membangun kesadaran masyarakat. Tujuannya satu: mewujudkan keselamatan bersama di jalan raya.
Lalu, apa bedanya drone dengan kamera ETLE biasa atau petugas di lapangan? Jangkauannya, tentu saja. Drone bisa menjangkau area yang sulit dipantau secara statis, memberikan sudut pandang udara yang lebih luas. Hasilnya, pengawasan jadi lebih efektif dan yang penting objektif. Semua rekaman dari drone langsung terhubung ke Sistem ETLE Nasional untuk divalidasi sebelum proses tilang dilakukan.
Namun begitu, Korlantas menegaskan bahwa misi mereka bukan sekadar menghukum. Penerapan teknologi ini juga punya sisi preventif dan edukatif. Intinya, membangun budaya disiplin dari langkah-langkah yang lebih modern.
“Disiplin berlalu lintas itu soal kesadaran dan tanggung jawab pribadi. Dengan ETLE Drone, kami bisa mengawasi secara objektif dan menjangkau pelanggaran berisiko tinggi, seperti menyalip lewat bahu jalan,” tambah AKBP Adiel.
Pesan akhirnya jelas: patuhi aturan di mana pun dan kapan pun. Jangan gunakan bahu jalan untuk menyalip, kecuali dalam kondisi darurat yang benar-benar mendesak. Tertib lalu lintas harus jadi kebiasaan, bukan sekadar saat ada operasi. Keselamatan di jalan, pada akhirnya, adalah tanggung jawab kita semua.
Artikel Terkait
Menteri Kehutanan Pimpin Langkah Awal Reforestasi 2.557 Hektare di Tesso Nilo
KPK Periksa Kembali Kadis Bekasi Terkait Aliran Dana ke Mantan Bupati
Sekjen Kemendagri Ingatkan Kewaspadaan Harga Pangan hingga Lebaran 2026
Cuaca Gagalkan Pengamatan Gerhana Bulan Total di Planetarium Jakarta