Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Jaksa Penuntut Umum secara perlahan membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Muhammad Amar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni. Terdakwa kasus narkotika ini sedang ditahan di Rutan Salemba.
Menurut dokumen yang dibacakan jaksa itu, Ammar mengaku hanya berperan sebagai 'gudang' penyimpanan sabu. Barang haram itu bukan miliknya, melainkan milik seorang DPO bernama Andre.
Poin-poin dalam BAP dibacakan satu per satu. Jaksa kemudian bertanya kepada penyidik yang hadir sebagai saksi verbalisan, Mario, untuk memastikan keabsahannya.
Artikel Terkait
Libur Sekolah Idulfitri 2026 Ditetapkan 10 Hari, Mulai 16 Maret
Gerhana Bulan Total Akan Terlihat di Seluruh Indonesia Malam Ini
BMKG Peringatkan Angin Kencang hingga 40 Knot di Perairan Bali Awal Maret 2026
Muhammadiyah Kecam Serangan AS-Israel ke Iran dan Desak PBB Beri Sanksi Tegas