Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Jaksa Penuntut Umum secara perlahan membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Muhammad Amar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni. Terdakwa kasus narkotika ini sedang ditahan di Rutan Salemba.
Menurut dokumen yang dibacakan jaksa itu, Ammar mengaku hanya berperan sebagai 'gudang' penyimpanan sabu. Barang haram itu bukan miliknya, melainkan milik seorang DPO bernama Andre.
Poin-poin dalam BAP dibacakan satu per satu. Jaksa kemudian bertanya kepada penyidik yang hadir sebagai saksi verbalisan, Mario, untuk memastikan keabsahannya.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan 5.750 Beasiswa Baru, Fokus ke Bidang Sains dan Teknologi
Posko TNI Akhirnya Hadir Usai Enam Hari Banjir Rendam Desa Idaman
Menteri Prasetyo Tegaskan RUU Disinformasi Masih Wacana, Belum Digodok
DPR Soroti Ratusan Siswa Keracunan, Program Makanan Bergizi Gratis Dipertanyakan