Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Jaksa Penuntut Umum secara perlahan membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Muhammad Amar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni. Terdakwa kasus narkotika ini sedang ditahan di Rutan Salemba.
Menurut dokumen yang dibacakan jaksa itu, Ammar mengaku hanya berperan sebagai 'gudang' penyimpanan sabu. Barang haram itu bukan miliknya, melainkan milik seorang DPO bernama Andre.
Poin-poin dalam BAP dibacakan satu per satu. Jaksa kemudian bertanya kepada penyidik yang hadir sebagai saksi verbalisan, Mario, untuk memastikan keabsahannya.
Artikel Terkait
Mobil Terbakar Usai Tabrakan di Tol Jagorawi, Diduga Gagal Menyalip
Rupiah Menguat Tipis di Awal Perdagangan, Sentimen Pasar Masih Waspada
Polisi Selidiki Penganiayaan ART di Sunter, Pemicu Diduga Pengotoran Tempat Ibadah
Dolar AS Melonjak ke Level Tertinggi 5 Minggu Imbas Ketegangan Iran-AS