Politik uang dalam pemilihan kepala desa atau pilkades kembali jadi sorotan. Kali ini, Komisi II DPR yang angkat bicara. Mereka punya usulan: bagaimana kalau Bawaslu yang turun mengawasi proses pilkades? Tujuannya jelas, untuk menekan praktik money politics yang disebut-sebut sudah sangat tinggi.
Menanggapi wacana itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan kesiapan lembaganya. Namun, ada satu syarat mutlak.
“Kalau diperintahkan dalam UU, maka mau tidak mau kami harus siap,” ujar Bagja kepada para wartawan, Kamis (15/1/2026).
Bagja menyerahkan sepenuhnya soal perubahan kewenangan ini kepada DPR dan pemerintah. Menurutnya, merekalah pembentuk undang-undang yang berhak menentukan. Meski begitu, ia mengaku Bawaslu sebenarnya pernah mendapat aduan masyarakat terkait dugaan politik uang di tingkat desa.
“Pernah sepertinya. Namun tidak bisa kami tindaklanjuti karena bukan kewenangan kami,” tuturnya.
Ia menegaskan kembali, “Kami serahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang.”
Wacana ini sendiri muncul setelah Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyoroti parahnya praktik money politics di pilkades. Ia bahkan menyebut angka yang fantastis.
“Artinya silakan di-crosscheck saja ada daerah yang biaya untuk pilkades itu mencapai Rp 16 miliar. Untuk menjadi kepala desa. Dan itu money politics sangat terjadi,” papar Dede.
Berdasarkan fakta itulah, Dede dan kawan-kawannya mulai mempertimbangkan suatu opsi. “Kami lagi mulai memikirkan apakah Bawaslu bisa menjadi fungsi pengawas kepada pilkades,” imbuhnya. Usulan ini digulirkan dengan harapan bisa memberi efek jera dan membuat proses demokrasi di tingkat akar rumput jadi lebih bersih.
Artikel Terkait
JPPI Desak Pemberhentian dan Pencabutan Gelar Guru Besar Unpad Terduga Pelaku Pelecehan
NO NA Rilis Single Rollerblade Jelang Tampil di Festival Head In The Clouds 2026
Jaksa Tuntut Mantan Pejabat Kemendikbud 6-15 Tahun Penjara atas Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun
Gencatan Senjata Israel-Lebanon Langsung Diwarnai Pelanggaran di Berbagai Front